Mohon tunggu...
Sefri Anggraeni
Sefri Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa kebidanan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perawatan Kehamilan dan Persalinan oleh Dokter Obgyn Laki-Laki Perspektif Islam

5 Desember 2024   12:11 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam masyarakat modern yang terus berkembang, perawatan kesehatan menjadi aspek penting yang tidak dapat diabaikan, termasuk perawatan kehamilan dan persalinan. Namun, ketika berbicara tentang dokter obgyn laki-laki yang menangani ibu hamil dan bersalin, muncul berbagai pandangan dan perdebatan, terutama dari perspektif agama Islam. Apakah ada ruang toleransi dalam praktik agama untuk menghadapi kebutuhan medis yang mendesak, atau apakah ada batasan yang tetap harus dijaga?

Menurut mazhab Syafi'i dalam Kitab Al-Umm, batasan aurat wanita memiliki cakupan yang cukup ketat. Aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan tidak tembus pandang.(1) Hal ini berdasarkan pada firman Allah berikut:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya" (QS. An Nur: 31). 

Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan. Keduanya tidak termasuk aurat karena adanya keperluan yang mengharuskan bagian tersebut untuk terlihat.

Di hadapan sesama wanita Muslim, aurat yang harus ditutupi adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut, sehingga bagian tubuh lainnya diperbolehkan untuk diperlihatkan. Namun, di hadapan mahram dan sesama wanita non-Muslim, pendapat yang lebih ketat menyarankan agar wanita tetap menutupi lebih banyak tubuhnya untuk menghindari potensi fitnah.

Ketika seorang dokter obgyn laki-laki menjalankan tugas-tugasnya dalam melakukan perawatan kehamilan dan persalinan, tugas tersebut sering kali melibatkan melihat dan menyentuh aurat wanita. Ini termasuk pemeriksaan fisik yang melibatkan area perut dan panggul. Bahkan selama proses persalinan, dokter obgyn laki-laki harus menangani proses kelahiran yang memerlukan intervensi langsung pada area kewanitaan.

Perawatan kehamilan dan persalinan oleh dokter obgyn laki-laki diperbolehkan dalam Islam karena ada pengecualian yang mempertimbangkan jika tidak tersedia dokter wanita Muslimah yang kompeten atau dalam situasi darurat di mana penanganan medis segera diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi. Prinsip dasar dalam Islam adalah menjaga kesehatan dan nyawa ibu dan bayi, yang dalam situasi tertentu bisa lebih diutamakan dibandingkan batasan aurat. Dalam kondisi darurat, hukum Islam memberikan keringanan atau rukhsah untuk melakukan tindakan yang biasanya dilarang, demi mencegah bahaya yang lebih besar. Salah satu dalil yang mendukung hal ini adalah firman Allah berikut:

"Barang siapa dalam keadaan terpaksa, padahal dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Baqarah:173).(2)

Selain itu, terdapat juga kaidah fiqh yang menyatakan:

"Kebutuhan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang."(3)

Kaidah ini menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, tindakan yang biasanya dilarang dapat dibolehkan untuk mencegah bahaya atau kerugian yang lebih besar. Dalam konteks medis, menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi adalah prioritas utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun