Mohon tunggu...
Sefael Rolando Halawa
Sefael Rolando Halawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa Hukum UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi dan Pengembangan Karakter Antikorupsi

10 Februari 2023   13:40 Diperbarui: 10 Februari 2023   14:05 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pelaksanaan program kerja KKN TIM I UNDIP 2022/2023

Seluruh Mahasiswa Universitas Diponegoro yang mengambil Kuliah Kerja Nyata (KKN) diwajibkan membuat 2 (dua) Program Kerja Monodisiplin sesuai dengan jurusan masing-masing, yang mana diharapkan dengan kegiatan tersebut, mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama masa studi di bangku kuliah ke dalam masyarakat. Mahasiswa KKN Tim I UNDIP 2022/2023 dari Fakultas Hukum, prodi Ilmu Hukum, Sefael Rolando Halawa yang melaksanakan Program Kerja Monodisiplin pertama dengan mengangkat tema "Program Edukasi dan Pengembangan Karakter Anti Korupsi", di Desa Silurah, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang, Jawa Tengah.

Menurut UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, defenisi korupsi secara garis besar memenuhi unsur - unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 Permasalahan Korupsi di Indonesia adalah isu global yang perlu diperhatikan dan diberantas oleh berbagai macam stakeholders, baik pemerintah, LSM, Mahasiswa, maupun masyarakat sipil. Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan melalui UU dan macam - macam regulasi yang mengatur terkait pemberantasan korupsi. Kebijakan Anti Korupsi pun juga telah masukkan kedalam poin indikator Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), namun pada faktanya kebijakan tersebut belum juga mampu mengatasi banyaknya masalah korupsi di Indonesia.

Penyebab utama permasalahan korupsi di Indonesia adalah keberadaan dari penanganan pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kebiasaan negatif seperti tidak peduli, sungkan dll  yang berkembang di masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kontrol dalam pengawasan kinerja pemerintah. Selain itu, maraknya kasus korupsi di Indonesia yang bersumber dari sifat negatif manusia yang serakah juga menjadi penyebab tingginya angka korupsi di Indonesia

Mengetahui pentingnya pengetahuan Anti Korupsi dikalangan generasi muda, Sefael Rolando Halawa, Mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro 2022/2023 mengadakan program Edukasi dan Pengembangan Karakter Anti Korupsi sebagai salah satu bentuk upaya membantu pemerintah dalam mengatasi masalah korupsi. Program ini dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2023 di Balai Desa Silurah dari pukul 09.00 s/d 10.30 WIB dengan sasaran anak umur 10 - 15 tahun yang berjumlah kurang lebih 40 anak. Penyampaian materi disampaikan dalam bentuk Power Point yang berisi tentang defenisi korupsi, dampak korupsi, pengembangan karakter anti korupsi dll yang sebisa mungkin dapat dipahami oleh para generasi muda Desa Silurah. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada seluruh anak - anak mengenai pengembangan karakter Anti Korupsi.

Dokumentasi Pelaksanaan program kerja KKN TIM I UNDIP 2022/2023
Dokumentasi Pelaksanaan program kerja KKN TIM I UNDIP 2022/2023

Dalam kegiatan program kerja ini, Sefael Rolando Halawa, Mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro 2022/2023 juga membagikan luara berupa poster sebagai bentuk campaign dan pengingat bagi generasi muda Desa Silurah akan pentingnya memiliki karakter Anti Korupsi sejak usia muda.

oleh Sefael Rolando Halawa, Mahasiswa KKN TIM I UNDIP 2022/2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun