Sekelompok Mahasiswa dari Universitas Internasional, Batam baru-baru ini telah melakukan observasi dengan tema 'Bahaya Bullying dan Hate Speech' di sebuah Perusahaan swasta Batam, sebuah perusahaan yang tengah berkembang dengan konsep Theme Park Edutainment pertama di Batam, yakni Ninos Batam berlokasi, dermaga cullinary, Sukajadi, Kota Batam dalam rangka menyelesaikan project mata Kuliah Pancasila.
Secara etimologis kata "bully" berarti gertakan, seseorang yang mengganggu yang lemah. Penindasan dalam bahasa Indonesia berarti mengusik, mengganggu, dan menghalangi orang lain dalam beraktifitas. Seperti halnya sebuag perlakuan buruk lainnya, bully mempunyai dampak jangka pendek dan jangka buruk.Â
Dampak pada jangka pendeknya berupa, tertekan saat melakukan aktifitas sehari-hari ataupun menurunnya minat dalam berkegiatan di sekolah, kampus, ataupun tempat kerja. Sementara dalam jangka panjang akan terjadi kesulitan dalam membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar, mengalami kecemasan dalam berkomunikasi, ataupun cemas akan menerima perlakuan buruk lainnya oleh orang sekitarnya.
Berdasarkan Wikipedia, Hate Speech atau ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, cacat, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku.
Walaupun kedua hal tersebut merupakan hal yang sama yakni mengeluarkan kata-kata kebencian terhadap seseorang, perlu kita ketahua perbedaan Bullying dan Hate speech. Bullying adalah suatu serangkain aksi negatif dan manipulatif dan dapat dilakukan lebih dari 1 orang selama kurun waktu tertentu, bermuata kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan lain halnya dengan hate speech yang mana merupakaan perkataan, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku maupun korban dari tindakan tersebut.Â
Lalu, bagaimana kaitan antara bullying dan hatespeech dengan Hukum di Indonesia?
Perlakuan tidak menyenangkan melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
Perbuatan Bullying dalam media sosial dapat diancam dengan pasa 27 ayat (3) UU ITE
'... sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'
Hatespeech sendiri akan melanggar pasal 156 KUHP
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
'setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Kita sebagai generasi pelurus bangsa harus peduli akan lingkungan sekitar, menjadi sebuah kunci dari permasalahan sosial yang sering terjadi Indonesia. Meningkatkan Kepedulian, Saling  melindungi, dan saling menghargai akan membuat kita menjadi lebih baik dalam lingkungan.Â
Sekarang ini banyak hal kecil dianggap biasa, pada akhirnya menjadi permasalahan yang mebuat celaka seseorang ataupun sekelompok orang. Maka dari itu, marilah kita bersama-sama menghilangkan perilaku bullying dan hate speech, mulai dari diri kita sendiri, dan sekitar kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H