Mohon tunggu...
Sedekah Online
Sedekah Online Mohon Tunggu... Lainnya - Platform Crowdfunding Muslim

SedekahOnline.com adalah platform crowdfunding muslim pertama di Indonesia milik Daarul Qur'an. Diluncurkan pada 2016, Alhamdulillah platform ini mendapat respon baik dari masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

8 Syarat Wajib Zakat

15 Februari 2022   17:20 Diperbarui: 15 Februari 2022   17:33 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam syariat Islam, tak semua yang memiliki harta wajib mengeluarkan zakat. Namun, ada 8 syarat diwajibkannya zakat atas kepemilikan harta umat muslim.

Hal ini dikarenakan zakat tak sama dengan sedekah atau infak. Menunaikan sedekah dan infak hukumnya sunah, bisa ditunaikan kapan pun tanpa batasan dan ketentuan waktu. Sedangkan sedekah diwajibkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Islam

Syarat yang pertama, zakat hanya diperuntukkan bagi orang Islam, karena zakat merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat muslim dan hal ini menjadi bagian dari Rukun Islam.

Perintah diwajibkannya zakat untuk kaum muslim bersumber pada sabda Rasulullah SAW, berikut:

"Ini kewajiban zakat yang ditetapkan oleh Rasulullah kepada umat Islam dan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya." (HR. Bukhari dari Anas bin Malik)

  • Milik yang Sempurna

Maksud milik yang sempurna adalah kepemilikan penuh pada suatu harta atau benda. Sedangkan yang tidak sempurna kepemilikannya tidak diwajibkan zakat, misalnya piutang pada seseorang yang tidak dibayar atau harta yang dicuri.

  • Mencapai Nisabnya

Pengertian nisab yaitu batas minimum harta yang wajib dikenai zakat. Jika ada seorang muslim memiliki harta yang sudah mencapai nisab sesuai dengan aturan syariat, maka dapat digolongkan sebagai orang yang mampu dan diwajibkan zakat baginya.

  • Harta yang Halal

Tentu hal ini sudah menjadi kepastian, harta yang dizakati harus halal dan cara mendapatkannya pun dengan cara yang halal pula. Dengan demikian, harta yang haram baik wujud dan cara mendapatkannya tidak dikenai zakat, karena Allah SWT tidak akan menerimanya.

  • Harta Berkembang atau Berpotensi Dikembangkan

Syarat yang ini diperuntukkan agar tiap muslim tuk menjadikan harta produktif dan menghasilkan. Misalnya zakat pertanian, perdagangan dan lainnya.

  • Lebih dari Kebutuhan Pokok

Maksud kebutuhan pokok dalam hal ini adalah suatu kebutuhan jika tidak dipenuhi akan mendatangkan keburukan dalam hidup. Dalam hal ini, yang dinamakan kebutuhan pokok misalnya sandang, pangan dan papan.

  • Bebas dari Hutang

Jika seseorang masih mempunyai hutang, maka diwajibkan baginya tuk membayar hutang tersebut. Karena hutang merupakan penghalang diwajibkannya zakat, atau setidaknya mengurangi ketentuan wajibnya.

  • Mencapai Haul/Waktu

Maksud dari haul adalah waktu kepemilikan dalam satu tahun, dengan ketentuan harta yang dimiliki sudah mencapai 12 bulan dalam hitungan Qomariah/Hijriyah. Syarat ini diperuntukkan bagi harta perniagaan, uang, peternakan, dan lainya yang masuk dalam golongan "zakat modal". Sedangkan zakat pertanian, buah-buahan, madu, harta karun dan lainya yang masuk dalam kategori "zakat pendapatan" tidak berlaku.

Sebagai penegasan, jika SObat baik telah memenuhi delapan syarat diwajibkannya zakat sebagaimana yang dibahas di atas, maka zakat sudah wajib ditunaikan. Mari tunaikan zakat sebagai bentuk ketakwaan pada Allah SWT dan pembersih harta yang kita miliki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun