Mohon tunggu...
Jogi Septiana
Jogi Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - My Artikel

Traveler

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan FTZ (Free Trade Zone) dalam Perdagangan Internasional

7 Juli 2021   11:42 Diperbarui: 7 Juli 2021   11:58 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FTZ Adalah merupakan kependekan dari Free Trade Zone yang dalam bahasa Indonesia berarti Kawasan Perdagangan Bebas. Bagi sebagian masyarakat awam, kebanyakan mereka mengartikan FTZ sebagai "Kawasan Bebas Berdagang". Sejatinya dalam konteks ini kebebasan yang dimaksud berkaitan dengan fasilitas, jadi bisa diartikan bahwa FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas ialah Suatu kawasan atau zona yang mendapatkan sebuah kebijakan yang berbentuk fasilitas atau membebaskan beberapa jenis obyek perdagangan dari beberapa aturan kepabeanan termasuk pajak dan retribusi.

Perdagangan bebas (Free Trade) adalah konsep teoritis yang mengandaikan berlakunya sistem perdagangan internasional yang dibebaskan dari hambatan yang disebabkan oleh ketentuan pemerintah suatu negara, baik yang disebabkan oleh peMaka Free Trade Zone (FTZ) memiliki arti yang menurut Charles W Thurston yaitu; "An Free Trade Zone is in essence, a taxfree enclave and not consideres part of the country as far as import regulations are concerned. When an item leaves an free trade zone and is officially imported into the host country of the Free Trade Zone, all duties and regulation are imposed."ngenaan tarif (tarif barriers) maupun nir-tarif (bukan tarif / non-tarif barriers).Banyak definisi lain mengenai FTZ dapat ditemukan dalam berbagai literatur, akan tetapi terdapat empat hal penting yang merupakan karakteristik utama zona perdagangan bebas (FTZ), yaitu sebagai berikut:

  • Merupakan kawasan industri yang mengkhususkan diri di bidang manufaktur untuk ekspor dan menawarkan perusahaan pada kondisi perdagangan bebas
  • Merupakan zona industri dengan insentif khusus yang dibentuk untuk menarik investor asing, di mana bahan impor mengalami beberapa tingkat proses sebelum diekspor kembali (ILO, 1998).
  • Merupakan area yang jelas dibatasi dan tertutup dengan wilayah pabean nasional, sering terletak pada lokasi geografis yang menguntungkan (Madani, 1999) dengan infrastruktur yang sesuai dengan pelaksanaan perdagangan dan operasional industri serta tunduk pada prinsip bea cukai dan fiscal segregation
  • Merupakan suatu kawasan industri yang jelas digambarkan sebagai kantong perdagangan bebas dalam pabean dan rezim perdagangan yang ditetapkan oleh suatu suatu negara, dimana perusahaan manufaktur asing, terutama yang melakukan produksi industri berorientasi ekspor, mendapat keuntungan dari sejumlah insentif fiskal dan keuangan (Kusago dan Tzannatos, 1998).

Tujuan dari FTZ yaitu memberikan peluang dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan mudah dan relative murah bukan hanya kepada investor asing tapi harus diprioritaskan bagi investor lokal. FTZ merupakan kesempatan emas bagi seluruh masyarakat tempatan dan bangsa Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu nama Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang digunakan bertujuan agar lebih memperjelas maksud dan tujuan diberikan fasilitas FTZ kepada sebuah daerah. Sehingga pola konsumtif yang sudah merebak berubah menjadi produktif.maka dari itu sangat mempengaruhi dalam perdagangan internasional terlebihnya  juga di sektor ekspor dan impor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun