Sayangnya, UU ITE ini mungkin bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal yang dikaitkan dengan pembungkaman atas kasus yang menyangkut pada para pejabat. Ini yang tidak kita harapkan.
Seharusnya para penegak hukum memahami lebih dulu filosofi UU-ITE agar tidak terseret kepentingan penguasa, jangan karena hal tersebut justru membuat masyarakat bungkam seribu bahasa dan kehilangan haknya sebagai warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!