Mohon tunggu...
Kak Ian
Kak Ian Mohon Tunggu... -

Paling benci dengan pembully dan juga benci dengan orang-orang yang dengki sama orang yang sukses. Karena mereka adalah penjahat yang nyata!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Situs Nikah Sirri Itu Melecehkan Wanita

26 September 2017   03:55 Diperbarui: 26 September 2017   04:08 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

Belum lama ini situs yang membuat masyarakat resah pun tercuat. Apalagi sikap dari MUI sebagai lembaga tinggi agama di Indonesia juga merasa geram dengan situs tersebut. Karena sama saja melecehkan wanita dengan adanya situs buatan dari AW sebagai pemilik situs itu. Tapi tentunya hal ini juga atas jasa turun tangan pihak berwajib dari Cyber Crime hingga patut diacungi jempol karena sudah menguak situs itu ke atas permukaan.

Jadi langkah 'operasi' situs itu bisa langsung dan sigap diringkus. Jika tidak akan berkembangbiak protitusi online yang makin merajalela di dunia darling dewasa ini. Maka dari itu sepatutnya perlu waspada dan ditindaklanjuti dengan keras agar 'penyakit' masyarakat Indonesia tidak semakin akut. Bukan begitu?

Tapi sebelum situs nikahsirri.com itu terkuak di dunia maya, apakah Anda tahu pengertian nikah siri itu sendiri?

Ya, menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan kata siri itu berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di KUA.

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut itu merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.

Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu dengan terkuaknya situs nikahsirri.com sudah pasti menyalahi norma agama dan juga salah di mata hukum. Dan si pembuat situs harus dikenakan sanksi atau dihukum sesuai peraturan dan juga undang-undang. Terlebih situs tersebut sudah melanggar UU ITE  no. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Itu jika bicara dari norma, hukum dan UU mengenai sangkutpautnya situs tersebut. Hingga masyarakat semakin resah terlebih kaum wanita. Perlu diusut sampai tuntas kenapa situs itu ada dan beredar? Tentunya dipertanyakan oleh si pembuatnya.

Padahal inti menikah supaya halal di mata agama dan hukum serta menghormati kaum wanita hanya perlu melakukan Rukun Nikah. Diantaranya Rukun Nikah itu di antaranya; adanyapengantin lelaki (suami), pengantin perempuan (istri), wali, dua orang saksi lelaki, ijab dan kabul (akad nikah).

Lalu bagaimana dengan nikahsirri.com itu? Semua balik kepada Anda untuk menyikapinya! Jika Anda tahu agama, norma dan hukum tentu memilih yang sudah jelas dan rukun, bukan?

Kalau begitu selamatkan diri dan keluarga Anda dari sekarang! Jauhi hal yang tidak diinginkan dan dilarang agama, norma dan hukum. Bukankah itu lebih baik, bukan! []

06 Muharram 1439 H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun