Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep ekonomi dimana kekayaan intelektual, kreativitas, ide, dan keahlian merupakan sumber utama yang digunkana sebagai penggerak roda perekonomian. Â United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai konsep ekonomi yang menggunakan aset kreatif sehingga mampu mengghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dewasa ini konsep Ekonomi Kreatif telah di prioritaskan oleh pemerintah dan digadang-gadang akan menjadi tonggak perekonomian nasional menggantikan kosep ekonomi yang lama, hal ini tebukti dengan sektor-sektor dalam Ekonomi Kreatif yang sudah mencapai 16 sub sektor yaitu advertising; antiques; architecture; crafts; comp, service & software; design; fashion; interactive games; music; permormance art; publishing & printing; RnD; television & radio; dan video, film, photography. Dalam sepuluh tahun belakangan ini industri-industri kreatif di Indonesia meningkat pesat, pelaku-pelaku Ekonomi Kreatif semakin menunjukkan keahliannya dalam berbagai macam sektor, hal itu berlaku juga pada sektor pariwisata Indonesia yang semakin dilirik oleh wisatawan asing maupun oleh wisatawan lokal.
Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi perekonomian nasional karena Ekonomi Kreatif berkontribusi besar dalam sektor ekonomi dengan menyumbang pendapatan domestik bruto (PDB), jumlah ekspor meningkat, membuka banyak lapangan usaha sehingga jumlah pengangguran menurun, dan berdampak pula bagi sektor lain, contohnya pada sektor sosial telihat dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat, pemerataan kesejahteraan ekonomi, dan meningkatnya toleransi sosial. Lalu berkontribusi dalam membangun citra dan identitas bangsa sehingga Indonesia baik pariwisata, budaya, kuliner, warisan dan nilai lokal semakin dikenal oleh turis asing. Kemudian berkontibusi dalam menciptakan sumber daya baru yang berbasis pengetahuan, dan terakhir berkontribusi dalam menumbuhkan inovasi dan kreativitas melalui ide dan gagasan serta penciptaan nilai.
Peluang dalam industri-industri kreatif saat ini berpotensi sangat besar, apalagi saat ini pemerintah juga berperan dalam mendukung pelaku-pelaku industri kreatif dalam membangun usahanya. Terbukti dengan upaya pemerintah yang tengah membentuk policy dan juga berupaya meningkatkan brainware sumber daya manusia Indonesia yang akan menjadi pelaku Ekonomi Kreatif, serta membuat kebijakan-kebijakan untuk melindungi industri kreatif dan kreatifitas. Bukti keseriusan pemerintah itu dapat terlihat dari perubahan oraganisasi yang tadinya  hanya pada tingkat Badan di struktur kepemerintahan, namun saat ini sudah menjadi tingkat kementrian yang diatur dalam peraturan presiden Nomor 69 Tahun 2012 menjadi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada masa Kabinet Indonesia Maju.
Meskipun konsep Ekonomi Kreatif membawa banyak keuntungan dan berpeluang besar, namun dalam kenyataanya di lapangan masih saja banyak kendala dan tantangan disana-sini yang menghambat jalannya konsep Ekonomi Kreatif. Tentu saja konsep Ekonomi Kreatif juga mempunyai kekurangan, antara lain keberadaan tenaga kerja yang masih belum rata dibeberapa sub sektor, sumber daya manusia kreatif Indonesia yang masih belum cukup berkompeten dalam bidangnya, kualitas sumber daya manusia kreatif Indonesia yang masih rendah, kecilnya tingkat kerajinan dan kedisiplinan tenaga kerja, waktu produksi lama sementara produk yang dihasilkan mahal, dan hal-hal lain yang berdampak pada nilai penjualan yang semakin rendah.
Dari uraian latar belakang tersebut, maka tim penulis akan menyusun artikel yang membahas mengenai peluang dan tantangan dari konsep Ekonomi Kreatif.
1. Peluang Ekonomi Kreatif dalam Pembangunan Nasional
Ekonomi kreatif merupakan suatu konsep ekonomi yang berkembang di era revolusi industri. Di Indonesia sendiri ekonomi kreatif mulai muncul sejak terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. Krisis ekonomi ini menyebabkan semakin meningkatnya persaingan pasar, oleh karena itu agar dapat membidik pasar dalam negeri yang besar dibutuhkan kreasi barang yang unik dengan menggali potensi yang ada. Industri kreatif dalam ekonomi kreatif ini mengandalkan pada sumber daya insani seperti kreatifitas, keahlian, dan talenta sebagai modal utama. Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki peluang yang besar yang arah pengembangannya terletak pada kekayaan kearifan lokal Indonesia. Pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia memiliki banyak peluang, yaitu sebagai berikut :
- Budaya
Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan, perbedaan budaya yang dimiliki oleh seluruh provinsi yang ada di Indonesia memiliki kekhasan dan keunikan masing masing. Kekhasan dan keunikan tersebutlah yang menjadi keunggulan suatu produk untuk berasing. Keberagaman inilah yang menjadi peluang besar dalam pengembangan ekonomi kreatif.
- Permintaan Pasar
Permintaan pasar merupakan jumlah barang yang diminta oleh konsumen. Permintaan pasar di Indonesia menjadi peluang dalam pengembangan ekonomi hal ini dikarenakan produk dalam negeri dari Indonesia memiliki banyak peminat di pasar luar negeri. Seperti contohnya yaitu tingginya minat orang China akan produk kerajinan mebel dari Indonesia.
- Kreativitas
Sejak zaman dulu, bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kreatif, hal ini dibuktikan keragaman budaya yang merupakan hasil cipta, karya dan karsa yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang bangsa Indonesia.
- Infrastruktur
Infrastruktur yang dimiliki oleh daerah daerah di Indonesia belum merata, masih banyak daerah terpencil di Indonesia yang belum mendapatkan infrstruktur yang memadai. Oleh karena itu mengembangkan infrastruktur merupakan peluang dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pengembangan infrastruktur ke daerah terpencil di Indonesia mempermudah kita untuk menggali potensi yang ada di daerah tersebut dengan berdasarkan kearifan lokal dan kekhasan daerah tersebut.
- Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan peluang dalam pengembangan ekonomi kreatif hal ini dikarenakan, lembaga pembiayaan ini membantu usaha industri kreatif dalam membiayai investasi agar menjadi sebuah usaha yang berkembang.
- Perundangan
Perundangan merupakan peluang dalam pengembangan eknomi kreatif, hal ini di karenakan dalam perundangan di Indonesia terdapat undang undang yang mendukung perkembangan industry kreatif yang memiliki daya saing tinggi sehingga dapat meningkat kan pembuatan produk dalam negeri yang berkualitas.
Saat ini kita berada pada revolusi industri 4.0, revolusi ini merupakan keadaan dimana perkembangan teknologi dan informasi terjadi begitu cepat. Pada revolusi industri 4.0 ini segala kegiatan beralih menggunakan teknologi digital dan internet. Inilah yang menjadi peluang munculnya industri kreatif dengan menggunakan perkembangan iptek yang ada. Seperti contohnya yaitu diciptakannya aplikasi ojek online dan delivery online. Selain itu di revolusi industri 4.0 terdapat juga peluang industri kreatif di bidang periklanan, yaitu pada revolusi industri sebelumnya iklan biasanya ditayangkan pada media massa seperti televisi, radio, dan koran, tetapi di revolusi industri 4.0 iklan bisa kita lihat melalui media sosial di telepon genggam yaitu dengan endorsement yang dilakukan oleh influencer. Selain itu, di bidang fashion peluang industri kreatif ditunjukan dengan munculnya e-commerce yang memudahkan kita untuk berbelanja secara online.
2. Tantangan Ekonomi Kreatif dalam Pembangunan Nasional
Kemajuan zaman yang diikuti dengan perkembangan teknologi tidak hanya membawa peluang yang makin meleber dalam dunia industri ekonomi kreatif, namun juga diiringi dengan muculnya tantangan baru yang tidak mungkin untuk dihindari. Tentu saja Indonesia akan berhadapan dengan banyak tantangan yang datang, terutama masuknya dunia bisnis kreatif di Indonesia. Namun hal tersebut dapat menjadi batu loncatan sekaligus menjadi motivasi bagi pelaku industri kreatif di Indonesia untuk lebih mampu menciptakan dan menggali ide-ide kreatif agar mampu bersaing dengan kualitas yang mumpuni. Tantangan ekonomi kreatif dalam pembangunan nasional tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pesaing Luar Negeri
Tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku indsutri kreatif adalah hadirnya pesaing-pesaing yang datang bermunculan dari luar negeri, jadi pelaku industri kreatif tidak hanya akan bersaing dengan bangsa sendiri namun juga dengan bangsa asing. SDM (Sumber Daya Manusia) yang berasal dari luar negeri tidak patut untuk dipandang sebelah mata, sebab mereka memiliki kualitas kreativitas yang tinggi didukung dengan kemajuan teknologi yang mereka miliki. Ada fenomena yang menjadi kendala bangsa Indonesia, yaitu anggapan bahwa membawa dan memakai brand asal luar negeri menjadi sesuatu yang lebih bergengsing dibanding dengan menggunakan produk-produk dalam negeri. Hal tersebut membuat SDM Indonesia harus mampu lebih menciptakan ide-ide kreatif dan menciptakan inovasi baru agar dapat bersaing dalam dunia industri global guna terwujudnya pembangunan nasional.
b. Masuknya Budaya Asing
Selain Sumber Daya Manusia (SDM) asing yang akan menjadi tantangan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia, terdapat juga sebuah tantangan yaitu masuknya kebudayaan asing. Masuknya budaya asing ini bersifat mengkulturasi budaya lokal asli Indonesia, serta mensubsitusi pelaku usaha industri ekonomi kreatif. Dengan seiring masuknya budaya asing ke Indonesia, secara perlahan akan mengikis budaya asli Indonesia, sehingga lama kelamaan akan menyebabkan pelaku dan produk industri ekonomi kreatif menjadi kehilangan jati dirinya sebagai sebuah bangsa Indonesia. Namun tidak seluruh budaya asing itu buruk, tetap ada sisi positif yang dapat diambil untuk perkemabangan industri ekonomi kreatif guna mendukung pembangunan nasional Indonesia.
c. Tingkat Apresiasi Masyarakat terhadap Profesi Pelaku Kreatif masih Rendah.
Pola pikir yang berkembang serta stigam yang masih melekat erat pada masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu adalah menganggap bahwa pekerjan atau profesi yang berada dalam lingkung kreatif merupakan profesi yang tidak dapat dijadikan jaminan kemakmuran. Hal ini membuat beberapa orang enggan untuk terjun sebagai pelaku industri kreatif, sebab takut untuk dipandang sebelah mata dan tidak siap untuk menghadapi resiko-resiko yang tercipta karena paradigma tersebut. Namun perlahan cara pikir dan stigma masyarakat mengenai hal ini perlahan sudah mulai pudar seiring perkembangan zaman, sebab pelaku kreatif tetap terus produktif dan mampu membuktikan bahwa pelaku usaha industri ekonomi kreatif dapat memberikan kontribusi yang terbilang cukup besar terhadap pembangunan nasional.
d. Standar Profesi Kreatif masih Belum Jelas
Standar profesi yang dimaksud disini adalah pengakuan ahli terhadap komptensi-kompetensi profesi kreatif. Dalam dunia industri kreatif, pelaku atau profesi kreatif masih ada kecenderungan untuk sulit menetapkan indikator mana yang akan digunkakan untuk mengukur tingkat kreatifitas dan menentukan kuantitas dan kualitas komptensi yang harus digunakan. Maka dari itu, menjadi sebuah sebuah tantangan bagi para pelaku indsutri kreatif untuk mampu menentukan standar kompetensi yang mereka miliki secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. Perubahan Media dan Kemajuan Teknologi
Seiring perkembangan zaman pasti juga diikuti dengan kemajuan teknologi yang makin canggih dan modern, kemunculan teknologi yang baru menuntut agar para pelaku industri agar dapat beradaptasi dalam dunia teknologi yang baru ini dan memanfaatknya sebagai peluang besar untuk perkembangan industri kreatif. Tantangan ini harus diupayakan semaksimal mungkin, agar pelaku kreatif tetap menjadi yang terdepan tidak tertinggal oleh kemajuan zaman.
Penulis :
Anggita Valentina Malau (200907487)
Sebastian Edward De Millenio (200907477)
Yosephine Jyesta Atidhira (200907486)
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya YogyakartaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H