Mohon tunggu...
Sosbud

Evaluasi Pembiayaan Pembangunan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

13 Desember 2017   07:59 Diperbarui: 13 Desember 2017   09:02 1930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak-pihak tersebut diikat dengan struktur perjanjian proyek yang melibatkan Gubernur Jatim selaku PJPK, Badan Usaha, PDAM, PDAB, Gubernur Jatim dengan Bupati/Wali Kota, dan PT PII. Dalam proyek tersebut diberlakukan suatu kesepakatan antar pihak yang disusun dalam bentuk perjanjian.

Dengan kondisi kelayakan ekonomi proyek berdasarkan biaya yang diperlukan dan manfaat ekonomi sosial, proyek ini dapat dikatakan layak secara ekonomi karena biaya proyek yang stabil dengan manfaat bersih tanpa melebihi kapasitas manfaat bersih. Dari proses perencanaan, proyek ini juga sudah melibatkan banyak pihak terutama dari pemerintah dan swasta. Peran pihak dapat dilihat dari pembiayaan pembangunannya dan penyediaan fasilitas, sehingga memberikan manfaat pada proyek. Pihak-pihak tersebut juga sudah sepakat untuk memberikan peran, biaya dan manfaat. Kesepakatan tersebut diterjemahkan ke dalam bentuk perjanjian antar pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Ketua Tim Simpul KPBU SPAM Umbulan. 2017. Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum. Bali: KPBU SPAM Umbulan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun