Mohon tunggu...
saean hufron
saean hufron Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa magister Ilmu komunikasi di kampus Muhammadiyah

seorang anak bangsa yang mengejar mimpi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Deparpolisasi, Salah Siapa

22 Maret 2016   08:30 Diperbarui: 22 Maret 2016   09:09 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="antitankproject.wordpress.com"][/caption]Deparpolisai belakangan menjadi tranding topik di berbagai media, baik cetak maupun elektronik.diperbincangkan dari para elit politik hingga tukang becak yang suka baca koran.Bahkan di forum ini pun sudah banyak yang membahas kata DEPARPOLISASI. usut punya usut kata Deparpolisasi mulai populer menjelang pemilukada DKI Jakarta 2019. Deparpolisasi ini dipopulerkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh munculnya calon independen dalam bursa pilkada 2019, seperti oknum dari salah satu partai. ( Tanggapi Teman Ahok, PDI-P Akan Lawan Deparpolisasi dalam Kompas)

Deparpolisasi dalam kamus besar bahasa Indonesia pengertiannya adalah pengurangan jumlah partai politik. menengok sejarah partai di Indonesia apakah calon independen dapat dikatan sebaga upaya deparpolisasi?bukankah Deparpolisasi pernah terjadi di indonesia. "Pada zaman Soeharto kan dibatasi, cuma tiga yang diperbolehkan ikut pemilu,"( Istilah Deparpolisasi Dinilai Tepat jika Digunakan pada Era Soeharto dalam Kompas) ada juga yang mengungkapkan bahwa DEPARPOLISASI adalah pengurangan peran Partai Politik dalam kehidupan demokrasi berbangsa dan bernegara. telepas perbedaan pemahaman deparpolisasi itu sendiri saya akan beranggapan bahwa yang dimaksud oleh para tokoh politik dewasa ini adalah pengurangan peran partai politik.

DEPARPOLISASI sesuai pemahaman definisi yang kedua memunculkan sebuah pertanyaan yang mendasar. kalo memang DEPARPOLISASI adalah pengurangan perang partai politik maka siapa yang mengurangi peran partai politik dan mengapa???

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, marilah kita membahas partai poltik itu sendiri. menurut miriam budiarjo partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta dan berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. sedangkan fungsinya" Partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara Indonesia, dan sebagainya."(dalam Hukum Online). apa yang dikatan oleh Miriam Budiarjo jelas bahwa partai politik adalah sarana atau wadah bagi masyarakat. artinya bahwa paartai politik adalah sebuah wadah,tempat, atau kendaran yang digunakan oleh masyarakat yang tujuan dari masyarakat adalah ikut serta dalam mengelola negara.

Apakah Partai politik sekarang ini dapat digunakan sebagai kendaran untuk mengelola negara dengan baik?

apakah partai poitik saat ini menjalankan fungsinya dengan baik?

Untuk menyelesaikan kedua pertanyaan diawal dan dua pertanyaan diatas mari kita buka kembali data dari berbagai survei mengenai partai politik di Indonesi

1.Masalah Hukum (Korupsi)

[caption caption="sumber ICW"]

[/caption]terlihat jelas betapa banyaknya anggota partai yang telah melakukan tindak pidana korupsi. ini baru data antara tahun 2002-2013 belu lagi ditambah dengan angka korupsi yang dilakukan olen anggota partai sampai pada tahun 20015. apakah dengan ini masyarakat masih percaya denngan partai sebagai wadah masyarakat untuk mengelola negara. jangan sampai apa yang dikatakan oleh bapak miriam budiarjo menjadi:partai adalah wadah bagi masyarakat untuk merampok uang negara.

selain tindak pidana korupsi, beberapa kader partai yang terjerat kasus ASUSILA,bahkan penyalahgunaan NARKOTIKA.

2.dari segi kinerja

[caption caption="kinerja parpol :bukuhariananggaran.wordpress.com"]

[/caption]sedangkan pada tahun 2014-2019 kinerja Aggota partai yang duduk di parlemen tidaklah meningkat dari periode sebelumnya. seperti:

 Total Prolegnas Prioritas 2015 adalah 38 undang-undang sedangkan yang terealisasi hanya 2 hal ini tidak sebanding dengan kontroversi-kontroversi yang dilakukan oleh oleh para anggota dewan seperti:kasus setya novanto ( pimpinan DPR ) DPR tandingan dan masih banyak lagi kelakuaan kelakuan anggota partai yang duduk didewan menjadi contoh yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (baca:Evaluasi 1 Tahun DPR Periode 2014-2019 - Setahun “Tanpa” Kerja dalam  Sumber)

 ditambah lagi kasus perpecahan  dalam internal partai seperti PPP dan GOLKAR semakin memperburuk citra anggota Partai di Parlemen. Tidak salah apabila kemudian masyarakat merasa tidak percaya dengan partai politik lagi. wajar jika pada tahun 2014 kepercayaan publik terhadap partai politik 26,3 persen berbanding 58,2 persen

dari data data jelas terlihat bahwa kinerja partai politik sudah tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat. bahkan muncul sebuah persepsi yang menggelitik dalam masyarakat  "andai masuk syurga lewat partai politik saya mending masuk neraka". anggapan yang menggelitik tapi sangat mencerminkan pandangan masyarakat terhadap partai politik.

berdasarkan data-data diatas terjawab sudah pertanyaan pertanyaan di atas.

jadi DEPARPOLISASI SALAH SIAPA???

*jangan salahkan ibu mengandung,salahkan bapak yang g pakai sarung hahahahahaahahahahahahahah 

 *sumber gambar meme:google

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun