Mohon tunggu...
Seand Munir
Seand Munir Mohon Tunggu... profesional -

Без кота́ мыша́м раздо́лье.

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Tanggapan] Vonis Penjara ke Kompasianer karena Korupsi APBD Depok

14 Maret 2013   01:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:49 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suasana sidang 17 terdakwa korupsi APBD Depok. Salah seorang dari mereka adalah Kompasianer aktif. (sumber: Pelita)

Tulisan ini adalah tanggapan dari tulisan Agus Sutondo. Di mana saya memberikan komentar pengimbang tapi beliau menghapusnya dengan bijak.

Beliau membantah telah melakukan korupsi APBD Depok tahun 2004 silam. Namun nyatanya hakim memutuskan vonis ke beliau 2 tahun penjara plus denda sebesar Rp 176 juta. Putusan ini lebih berat dari yang dituntut jaksa yaitu 1 tahun.

Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2002 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp7,5 miliar rupiah, selain memenjarakan Kompasianer kita juga bersama  17 orang lainnya didakwa dengan putusan denda berbeda.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua PN Cibinong, Andi Samsan Nganro, seperti diberitakan KapanLagi.com.

Para terpidana dinyatakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 juncto pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tuntutan JPU.

Namun Agus Sutondo menolak putusan itu dan mengajukan banding. Meski demikian MK menolak bandingnya sehingga beliau harus menjalani sisa kurungan dan tetap membayar denda kerugian negara.

Para terdakwa tersebut adalah  Naming D. Bothin, Hasbullah Rahmad dan Mantan Ketua DPRD Depok periode 1999-2004 Sutadi. Pada berkas kedua, disebutkan para terdakwa adalah Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansyuria, Mazhab, Rafie Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuriana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Hiras Tony, Agus Sutondo, Cristian Poltak dan Hariyono.

Kita sebagai sesama pemerhati kasus korupsi yang melanda negeri kita ini tentu menyesalkan dan menyayangkan jika seorang Kompasianer terlibat dalam kasus seperti ini. Semoga itu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar bersama-sama membangun negara ini dengan bersih dan berwibawa.

Sumber berita:http://www.merdeka.com/hukum-kriminal/17-tersangka-kasus-korupsi-apbd-depok-divonis-dua-tahun-penjara-ndxat76.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun