Mohon tunggu...
Seand Munir
Seand Munir Mohon Tunggu... profesional -

Без кота́ мыша́м раздо́лье.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Massa marah Ke Agus Sutondo, Tersangka Korupsi APBD Depok

1 Desember 2012   18:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:21 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Jika tidak membayar dalam tempo satu bulan setelah putusan hakim, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara,” ujar jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum para terdakwa Marwinda Sibua dalam sidang tersebut mengatakan akan menyiapkan pembelaan (pledoi). “Kami minta waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan pledoi,” kata Marwinda.

Ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro mengatakan sidang dilanjutkan pada 3 Januari 2006 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo


agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo


agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo


agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo agus sutondo


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun