"Secara prinsip kami menolak tegas putusan Majelis Hakim terhadap klien kami dan dalam tempo 14 hari mendatang tim kuasa hukum akan mengajukan nota banding," kata salah seorang kuasa hukum para terpidana, Gaffar Halat.
Menurut JPU Bambang Suharyadi, para terpidana telah merancang dan melakukan duplikasi anggaran serta mendapat penhasilan yang tidak sesuai dengan peruntukannya melalui sepuluh pos mata anggaran Kota Depok.
Pos-pos tersebut antara lain dana tunjangan perumahan, honor rapat, dana taktis pimpinan, dana asuransi dan tunjangan operasional.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp9,5 miliar, namun dalam surat tuntutan JPU, angka itu "menyusut" menjadi Rp7,5 miliar karena uang senilai Rp1,8 miliar telah dikembalikan para terdakwa ke kas negara cq Pemerintah Kota Depok.
Para terdakwa itu dipisah dalam dua berkas perkara, berkas pertama atas nama Naming D. Bothin, Hasbullah Rahmad dan Mantan Ketua DPRD Depok periode 1999-2004 Sutadi. Pada berkas kedua, disebutkan para terdakwa adalah Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansyuria, Mazhab, Rafie Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuriana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Hiras Tony, Agus Sutondo, Cristian Poltak dan Hariyono.
Sidang pembacaan putusan selama tiga jam itu berlangsung tertib di bawah pengawasan petugas pengamanan sebagai antisipasi agar tidak terulangnya bentrok antar pendukung dan massa penentang terdakwa sebagaimana terjadi pada sidang pembacaan tuntutan. Sidang yang dibuka pada pukul 13.00 WIB itu sempat mengalami penundaan selama tiga jam dari yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 WIB
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo
-
Kompasianer Agus Sutondo
Kompasianer Agus Sutondo