Menurut dia, selama Agus Sutondo dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak lagi berbuat hal yang sama, penahanan tidak perlu dilakukan.
Sebaliknya jika Agus Sutondo dan para tersangka terindikasi akan melarikan diri atau berbuat pidana, tentunya akan ditahan.
Menurut Yusuf, para tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Ia mengakui telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Mudah-mudahan paling lambat dua pekan, perkara Agus Sutondo ini sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sejak Oktober 2004, Polda Metro Jaya menetapkan Agus Sutondo dan 17 tersangka ini sebagai tahanan kota hingga mereka mendapat penangguhan penahanan.
Darmi Marasabessy mengatakan, penggunaan anggaran rutin yang dituduhkan telah dikorupsi itu merupakan keputusan kolektif anggota Dewan. Menurut dia, uang yang diterima seluruh anggota Dewan, hak anggota setelah melewati mekanisme pembuatan anggaran sesuai prosedur. Yang dilakukan adalah melakukan uji materi dalam peraturan tersebut. Dari Depok dilaporkan, kalangan DPRD setempat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secepatnya menyidangkan para tersangka agar jelas perkaranya dan publik tidak bertanya-tanya.
Apabila mereka tidak terbukti korupsi, kami meminta direhabilitasi namanya agar publik mengetahuinya, kata Bahrun Syah, anggota Komisi A DPRD, didampingi rekannya dari F-PKS, kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Depok Badrul Kamal yang pernah diributkan terlibat, mengaku sudah diperiksa penyidik, tetapi hanya sebagai saksi kasus korupsi itu. Oleh karena itu, dia tidak terima dituding terlibat dalam kasus tersebut karena anggaran pihak eksekutif dan legislatif terpisah dalam APBD.
Semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan di pengadilan, biar masyarakat semua tahu Agus Sutondo dan duduk persoalannya, kata Badrul yang akan mengakhiri masa dinasnya pada 15 Maret mendatang. (Ars/EM/KG/J-1) Sumber: Media Indonesia, 4 Maret 2005
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H