Mohon tunggu...
MUHAMMAD KHOIRUL IMRON
MUHAMMAD KHOIRUL IMRON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN KH. Achmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Pemindahan Ibukota Negara dalam Perspektif Politik Hukum

16 April 2022   12:51 Diperbarui: 16 April 2022   13:22 2513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pradesain Istana Negara - YouTube 

Muhammad Khoirul Imron (HTN 1)

Mahasiswa HTN UIN KHAS Jember

Ide pemindahan ibu kota sendiri bukan pertama kali ini dilontarkan pemerintah. Mulai dari Presiden Sukarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, niat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta berulang kali mengemuka dalam percakapan publik. Berbeda dengan para presiden Indonesia terdahulu, komitmen Jokowi untuk mewujudkan rencana tersebut terlihat lebih nyata. Bahkan pemerintah sudah mencantumkan relokasi ibu kota dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 2020-2025. Terlebih, Jokowi sudah melawat beberapa lokasi potensial untuk ibu kota baru di Kalimantan.

Pemindahan Ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan menimbulkan implikasi hukum, politik, kekuasaan dan lainnya bukan hanya ekonomi saja. Karena akan terjadi perubahan begitu besar pemindahan ibukota tak bisa ditentukan sendiri oleh eksekutif /Pemerintah. Kebijakan perpindahan Ibukota Negara adalah kebijakan yang harus diputuskan bersama-sama dengan DPR. Presiden tidak bisa memulai memindahkan Ibukota tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itulah sebabnya pemindahan ibukota secara formal harus diatur dalam sebuah produk politik yang namanya di Indonesia adalah Undang-undang, dalam  hal  ini  pemerintah  telah  menyiapkan drafnya.

Lebih lanjut kalau Pemerintah bermaksud memindahkan Ibukota Negara, maka kedudukan seluruh lembaga negara yang diatur dalam konstitusi maupun Undang-undang yang memang diatur berkedudukan di  Ibukota Negara juga harus pindah. Itu berarti bahwa yang akan pindah bukan saja pemerintah dalam arti eksekutif saja akan tetapi juga pemerintah dalam arti luas, termasuk Legislatif  yaitu DPR, MPR, DPD, dan Yudikatif yaitu MA dan MK.

Jika menelusuri berbagai ketentuan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta, terlihat bahwa kekhususan Jakarta disebabkan karena statusnya sebagai Ibukota Negara. Seperti halnya status Jakarta sebagai Ibukota negara diatur dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan beberapa undang-undang lainnya, seperti Undang-undang tentang pemerintahan Daerah.

Dengan adanya wacana pemindahan ibukota tentu ini akan membawa implikasi hukum bagi Jakarta secara khusus dan negara Indonesia pada umumnya. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan Ibukota. Artinya eksistensi Ibukota begitu sangat penting dari aspek hukum. Maka pemerintah harus menyediakan payung hukum tentang pemindahan ibukota serta dampaknya apabila pemindahan ibukota itu dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun