Mohon tunggu...
erwin fatkhurrohman
erwin fatkhurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Pengaruh Pernikahan di Bawah Umur

5 Juni 2023   19:13 Diperbarui: 5 Juni 2023   19:24 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SKRIPSI TENTANG PENGARUH PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

nama : erwin fatkhurrohman

nim : 212121152-hki 4e

PENDAHULUAN

       Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Saat itulah kedewasaan pasangan suami istri sangat dituntut demi mencapai kesuksesan dalam membina bahtera rumah tangga. Hukum Islam juga ditetapkan untuk kemaslahatan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasyarakat, baik untuk hidup di dunia maupun di akhirat. Karena keluarga merupakan lambang kecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada kesejahteraan keluarga.Islam sangat membuka jalan agar manusia tidak mempersulit diri karena sesungguhnya Allah swt tidak suka dengan manusia yang mempersulit diri, dan Allah swt memberikan kesempatan bagi manusia yang ingin memperbaiki diri dengan niat tulus karena Allah swt. Islam sangat bijaksana dan sempurna dalam membicarakan permasalahan hidup, bahkan tidak ada satu aspekpun yang tidak dibicarakan oleh hukum Allah, yakni mencakup semua aspek kehidupan yang mengatur hubungan dengan khalik-Nya dan mengatur juga hubungan dengan sesamanya. 

       Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianinya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undangundang. Usia untuk melakukan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.5 Batas usia perkawinan sangatlah penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan suatu perkawinan. Karena dengan usia yang terlalu muda ketika seorang melakukan suatu perkawinan dapat mempengaruhi dalam menjalankan rumah tangganya.Pembatasan minimal usia perkawinan diperlukan karena dalam perkawinan sebagai peristiwa hukum yang akan merubah kedudukan, hak dan kewajiban pada diri seseorang. Perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan terhadap hak dan kewajiban dari seora anak menjadi suami atau istri. Hal inilah yang membuat mengapa dalam suatu perkawinan membutuhkan suatu persiapan yang betul-betul matang, baik secara biologis maupun psikologis. Termasuk kesiapan ekonomi untuk dapat menjalani kehidupan rumah tangga.

ALASAN MENGAMBIL JUDUL SKRIPSI INI

Untuk mengetahui pengaruh pernikahan dibawah umur. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna, baik secara teoritis maupun praktis ketika penelitian ini dapat dilaksanakan dan permasalahanya dapat terjawab dengan baik.Dapat menjadi pelengkap khazanah intelektual tentang hukum keluarga tentang pelaksanaan dispensasi nikah yang dilaksanakan di Indonesia.Hasil penelitian ini, dapat berguna sebagai bahan masukan bagi masyarakat khususnya dalam pelaksanaan dispensasi nikah. 

PEMBAHASAN HASIL REVIEW SKRIPSI

A. Pernikahan Di bawah Umur

1. Pengertian Pernikahan Di bawah Umur

    Pernikahan di bawah umur atau juga disebut pernikahan dini ini terdiri dari dua kata yaitu "pernikahan" dan "dini". "Pernikahan" dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (pasal 1) ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".Sedangkan "Dini" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya "pagi sekali, sebelum waktunya".Berdasarkan definisi tersebut dapat diartikan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika seseorang belum mencapai batas usia minimal yang di sebutkan dalam Undang-undang untuk menikah.

2. Alasan Pernikahan Di bawah Umur

    Dalam pernikahan di bawah umur disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi diantarnya sebagai berikut:

a. Hamil Diluar Nikah. 

b. Faktor Ekonomi

c. Faktor Pendidikan

d. Kekhawatiran Orang Tua

e. Peranan Media Massa

3. Dampak Dari Perkawinan Dibawah Umur

    Setiap kejadian pasti memiliki dampak terhadap sesuatu, baik positif maupun negatif, begitu juga dengan terjadinya pernikahan dibawah umur. Zaman modern seperti sekarang, kebanyakan pemuda masa kini menjadi dewasa lebih cepat dari pada generasi-generasi sebelumnya, tetapi secara emosional, mereka memakan waktu jauh lebih panjang untuk mengembangkan kedewasaan. Kesenjangan antara kematangan fisik yang datang lebih cepat dan kedewasaan emosional yang terlambat menyebabkan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial. 

B. Keharmonisan Rumah Tangga

1. Pengertian Keharmonisan Rumah Tangga

     Suatu pernikahan tentunya mendambakan rumah tangga yang harmonis. "Keharmonisan" berasal dari kata "harmonis" yaitu bersangkut paut dengan (mengenai) harmoni; seia sekata. "Keharmonisan" berarti keadaan harmonis, keselarasan dan keserasian.33 Rumah tangga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang keberadaannya mampu menghantarkan sebuah tatanan masyarakat yang baik. Untuk menciptakan keluarga yang harmonis sebagaimana diinginkan oleh masyarakat.

2. Kriteria Rumah Tangga Harmonis

    Ciri rumah tangga harmonis atau sakinah sebagaimana di dalam Alquran surah Ar rumm ayat 21 yaitu mengandung tiga unsur yang menjadi bangunan kehidupan sebagai tujuan perkawinan dalam Islam.Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

3. Faktor--faktor Yang Mempengaruhi Keharmonisan Rumah Tangga

    Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah menurut syariat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga, maka terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.

C. Pengaruh Usia Pernikahan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga

     Di Indonesia undang-undang yang mengatur tentang pernikahan tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorsng wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan bab II Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun.

RENCANA SKRIPSI DAN ARGUMENTASI

Berdasarkan uraian-uraian yang telah peneliti paparkan pada bab sebelumnya, maka dalam bab ini peneliti dapat mengambil kesimpulan pernikahan di bawah umur lebih berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga karena dengan umur yang masih muda akan banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan karena segi psikologisnya belum matang. Tidak jarang pasangan mengalami keruntuhan dalam rumah tangga karena perkawinan yang masih terlalu muda.Dengan adanya Undang-undang yang mengatur batas umur untuk menikah agar terciptanya tujuan dari pernikahan itu sendiri yakni, menciptakan keluarga yang harmonis kekal dan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Pernikahan di bawah umur lebih banyak memberi dampak negatif dibandingkan dampak positif terhadap keharmonisan dalam rumah tangga, maka dari itu dengan adanya batasan umur dalam menikah bisa menjadi indikator dalam membina rumah tangga dengan kesiapan secara mental dan siap secara ekonomi untuk keluarga yang harmonis.Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya keharmonisan yang ada dalam rumah tangga, selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara sosial ekonomi. Pada umumnya mereka belum mempunyai pekerjaan tetap sehingga kesulitan ekonomi bisa memicu terjadinya permasalahan dalam rumah tangga dan saya menyimpulkan

1. Pernikahan dini memang tidak dilarang, akan tetapi lebih baiknya jika pernikahan dilakukan dengan kesiapan yang benar-benar matang karena dalam pernikahan mengharuskan matang jiwa raga untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga.

2. Sebaiknya bagi orang tua yang mempunyai anak laki-laki atau perempuan yang sudah remaja lebih baiknya untuk selalu mengontrol dan mengawasi pergaulan mereka supaya tidak terjerumus pada pergaulan bebas misalnya seperti seks di luar nikah. Supaya terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif prgaulan lebih baik diisi dengan kegiatan positif yang positif seperti ikut karang taruna, remaja masjid, dll, untuk mendapat kesibukan yang positif dan terhindar dari yang negatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun