Mohon tunggu...
erwin fatkhurrohman
erwin fatkhurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Waris di Indonesia

30 Mei 2023   09:29 Diperbarui: 30 Mei 2023   09:42 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika pelaksanaan pembagian warisan tersebut, dapat dilaksanakan sebagaimana telah disepakati para ahli warisnya, bahkan pembagian warisan tersebut telah dilaksanakan sesuai amanat atau wasiat pewaris semasa hidupnya, maka tujuan pewarisan tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik. 

Namun seringkali ditemui suatu persoalan, ketika pewaris sudah benar-benar meninggal, para   ahli   waris   tidak   melaksanakan isi wasiat tersebut, yang kemudian menimbulkan konflik atau persengketaan yang apabila tidak diselesaikan dengan baik dapat berdampak pada terganggunya hubungan kekeluargaan di antara pewaris. Dalam jurnal ini penulis membatasi bahasan dengan analisis mengenai: (1) Latar belakang munculnya sengketa dalam pembagian harta warisan; (2) Proses pembagian warisan hak atas tanah yang di landasi surat wasiat; (3) Cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan para ahli waris penerima wasiat sebagai akibat tidak dilaksanakannya surat wasiat

Pembahasan
Hukum Waris


Hukum waris, adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat  dari  pemindahan  ini bagi orang-orang yang memper- olehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Di dalam membicarakan hukum waris, maka ada 3 (tiga) hal yang perlu men- dapat perhatian, di mana ketiga hal ini merupakan unsur-unsur pewarisan, yaitu:Orang yang meninggal dunia/ pewaris/erflater.
Orang yang meninggal dunia/ pewaris.

Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Kemudian, menurut ketentuan Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. 

Dengan demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) ada dua macam waris, yaitu waris ab intestate (tanpa wasiat) dan waris wasiat
Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan.

Ahli waris yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris. Ada tiga dasar untuk menjadi ahli waris, yaitu, ahli waris atas dasar hubungan darah, ahli waris atas dasar perkawinan dengan si pewaris, dan ahli waris atas dasar wasiat.

Harta Waris

Harta Waris adalah benda yang diberikan atau dibagikan kepada ahli waris. Menurut Pasal 499 KUH Perdata, disebutkan bahwa: "Benda adalah tiap- tiap barang dan tiap-tiap  hak,  yang  dapat dikuasai oleh hak milik". Selain itu, secara yuridis pengertian benda ialah segala sesuatu yang dapat menjadi objek eigendom (hak milik). 

Barang-barang bergerak, dan barang-barang tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan sesuai Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak-hak yang melekat pada benda bergerak sesuai Pasal 511 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (BW), misalnya hak memungut hasil atas benda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun