Wanita yang haram untuk dinikahi yaitu wanita yang sudah menjadi istri ayahnya,istri anak lelaki,yang masih dalam ikatan pernikahan dan yang memiliki hubungan darag terlalu dekat seperti saudara kandung,saudara tiri dan saudara sepersusuan itu haram untuk dinikahi . Orang jahiliyah dulu memiliki kebiasaan menggantikan posisi ayahnya jika sudah wafat termasuk menggantikan posisi ayahnya sebagai suami dan hal itu kemudian diharamkan dalam islam.
Dalam perihal ini, Allah berfirman dalam QS Annisa ayat 22 – 24:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا٢٢
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. Annisa : 22)
Isi kandungannya :
Pertama, Firman Allah “Dan janganlah kalian kawini Wanita Wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” disebutkan : sesungguhnya dahulu para anak boleh menikahi bekas istri bapak mereka dengan keridhoan setelah ayat ini turun : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa …” (QS. Annisa : 19). Lalu turunlah surah annisa ayat 22, sehingga hal itu menjadi haram karena menikah menimbulkan jima’ dan kehidupan berkeluarga, dan jika seorang ayah menikah dengan seorang Perempuan,ia menggaulinya tanpa pernikahan, maka Perempuan itu pun diharamkan atas anaknya.
Kedua, مانكم"Wanita-wanita yang telah dikawini” Ada pula yang berpendapat maksudnya akad yaitu pernikahan ayah kalian yang tidak sah, yang menyelisihi agama Allah, dimana Allah telah menentukan hukum-hukum dalam perkara nikah dan memperinci syarat-syaratnya. Inilah yang dipilih oleh Ath-Thabari. Ada beberapa kabilah dalam bangsa Arab yang mempunyai tradisi seorang anak menguasai istri ayahnya, kisah ini telah diketahui di kalangan Anshar dan kaum Quraisy, hal ini diperbolehkan dengan keridhaan.
Ketiga, Firman Allah SWT yaitu masa lampau dan telah berlalu. Dan arti kata السلف adalah orang-orang yang lebih dulu hidup, seperti ayah dan sanak-keluarga, ini merupakan bentuk pengecualian yang terputus, atau artinya akan tetapi apa yang telah berlalu, maka jauhi dan tinggalkanlah. Ada yang berpendapat maksudnya dalam ayat tersebut ada dhamir, "Dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu," jika kalian melakukan perbuatan tersebut, maka kalian akan dihukum dan disiksa, kecuali apa yang telah terjadi di waktu lampau.
Keempat, Firman Allah SWT, " Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." Kalimat ini diakhiri dengan celaan yang berentetan. Itu merupakan dalil bahwa perbuatan tersebut sangat buruk. Maksudnya itu adalah larangan menggauli wanita yang telah digauli oleh ayahnya, kecuali perbuatan zina dengan wanita-wanita di masa jahiliyah tanpa adanya ikatan pernikahan, maka mereka boleh dinikahi dan boleh digauli. Ibnu Zaid berkata, "Oleh karena itu, pengecualian tersebut bersambung dan asal perbuatan zina tidaklah mengharamkan sesuai penjelasan yang akan datang." Wallahu a'lam.
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ وَاَنۡ تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ۙ ٢٣
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudarasaudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakilaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Annisa 23)