Mohon tunggu...
scham rhinalde
scham rhinalde Mohon Tunggu... Guru - Guru

Nama saya Scham rhinalde, lahir di Tangerang, pada 7 Mei 1983. Saya adalah seorang guru SMP Negeri , Kota Jakarta Selatan, tepatnya di SMPN 177 Jakarta. Saya telah mengajar di SMPN tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Berbagai macam karakter siswa telah saya temui selama mengajar di SMPN tersebut. Saya juga pernah menjadi wali kelas selama 5 tahun untuk siswa kelas 8 hingga saat ini. Bagi saya, seorang guru tidak cukup sebatas penguasaan materi saja, melainkan juga harus bisa berinovasi ketika menyampaikan materi. Dalam kegiatan belajar mengajar, saya berupaya mewujudkan suasana kelas yang menyenangkan, menarik, dan mudah dipahami sesuai karakteristik siswa. Tidak hanya sekadar memberikan materi pembelajaran, saya pun berupaya menjalin kedekatan antara guru dengan siswa sehingga saya bisa memahami karakteristik dan emosional siswa. Di samping itu, saya sering melakukan kolaborasi dengan guru lainnya untuk memajukan sekolah menjadi lebih unggul. Hal itu saya lakukan agar bisa belajar banyak hal dari guru-guru lainnya yang lebih berpengalaman di sekolah tersebut. Selama bertugas sebagai seorang guru, saya memiliki semangat tinggi ketika mengajar dan berinteraksi dengan siswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurnal MOOC PPPK

29 November 2023   07:00 Diperbarui: 29 November 2023   07:09 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RESUME AGENDA 1

 

 

1. Materi Wawasan Kebangsaan

Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma- norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara:

  • Pancasila

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

  • Undang-Undang Dasar 1945

Kepustakaan hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat popular. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan

belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.

  • Bhinneka Tunggal Ika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun