Mohon tunggu...
Sulthon Fathoni
Sulthon Fathoni Mohon Tunggu... Dosen - Pengkaji

Belajar menjadi lebih baik, buat diri sendiri, pasangan, dan semua orang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Homoseksual: Keraguan-keraguan Atas Proses Pengambilan Hukum

16 Mei 2012   17:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:12 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Ayat tersebut menurut banyak ulama untuk pezina yang sudah dihapus hukumnya dengan ayat 2 surat An-Nur. Keterangan ini misalnya bisa dilihat di buku tafsir Wahbah, Al-Munir'.

B. Hadis

1. Hadis dari Abu Daud, Turmuzi, Ibn Majah, Ahmad bin Hambal, Al Hakim, dan Baihaqi, 'Orang yang kalian temui melakukan berbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya.' Hadis ini dari Ibn 'Abbas dan Abu Hurairoh.

* Keraguan

1. Hadis tersebut yang dari jalur Abu Hurairoh lemah dan tidak ada yang menshahihkan, bahkan lebih lemah dari jalur Ibn Abbas, karena masih ada yang meshahihkan seperti Al-Hakim dan Syaikh Albani dalam bukunya Shahih al Jami dan Irwaul Ghalil. Meskipun begitu, sanad yang dishahihkan oleh ke-2-nya adalah sanad yang sama yang didlaifkan oleh diantaranya: Imam Bukhori, Nasai, Abu Daud, Adz-dzahabi, dan Ibn Ma'in.

Bisa dilihat secara lebih detail di 3 buku ini: a- Talkhisul Habir jilid 4 halaman 54, b- Nashbur-Royah jilid 3 halaman 339, dan c- Dzakhirotul-Huffaz jilid 4 halaman 2430.

Hadis lain tentang penjelasan hal serupa lebih dlaif dari sanad ini. Dan perlu diingat bahwa tidak ada riwayat bahwa Nabi pernah menghukum Homoseksualitas, meski dalam hadis ini ada ucapan beliau dalam keadaan sanad diatas, yakni banyak yang mengatakan dlaif.

C. Ijma'

- Ijma' Sahabat atas dibunuhnya pelaku Gay/homo laki-laki dibunuh kalau ada saksi 4 diceritakan oleh Ibn Qudamah dalam Al Mughni dan Ibn al-Qoyyim dalam Al-Jawab al Kafi, dan buku Mausu'atul Ijma' fi Al-Fiqhi al Islami punya Sa'd Abu Jib halaman 1012 mengutip dari Fathul Bari dan 2 buku tadi.

- Ittifaq atas gay cowok sebagai dosa besar dan Ittifaq atas lesbi sebagai hal yang Haram, dan Ittifaq bahwa 2 hal itu tidak ada Had/hukuman pastinya di buku Al-Iqna' fi Masail Ijma' halaman 253 jilid 2 milik Al-Imam al-Hafiz Abul Hasan ibn Al-Qaththan.

* Keraguan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun