Mohon tunggu...
Samsul Bahri Sembiring
Samsul Bahri Sembiring Mohon Tunggu... Buruh - apa adanya

Dari Perbulan-Karo, besar di Medan, tinggal di Pekanbaru. Ayah dua putri| IPB | twitter @SBSembiring | WA 081361585019 | sbkembaren@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bergulir Wacana Mengubah UUD 1945, Apa Lagi Itu?

13 Agustus 2019   07:00 Diperbarui: 13 Agustus 2019   09:22 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

UUD 1945 tidaklah sempurna, tetapi bila merubahnya tidak hati-hati, hanya demi kepentingan jangka pendek rezim berkuasa, maka menjerumuskannya ke arah bongkar pasang berkelanjutan.

Amandemen UUD 1945 kian gencar diwacanakan PDIP dengan menggalang dukungan partai politik setelah Kongres V PDI Perjuangan di Bali mendeklarasikan tekad politiknya, yaitu: Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan  amandemen terbatas UUD NKRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun 1999-2002, sebagai tuntutan gerakan reformasi masyarakat sipil yang berhasil memaksa Presiden Soeharto lengser  dari kekuasaan lebih 30 tahun. Seluruh esensi perubahan UUD 1945 dijiwai semangat reformasi  untuk mengkoreksi secara menyeluruh kehidupan berbangsa dan bernegara yang diterapkan rezim Soeharto.

Tekad PDIP tersebut pantas dicermati karena bukan sekedar omongan tokoh PDIP, tetapi hasil kongres dari partai pemenang pemilihan legislatif dan presiden tahun 2019. Dengan dukungan kekuatan koalisi lebih 60 persen di DPR, ditambah kekuatan baru dari partai Gerindra, maka tekad poitik PDIP tersebut sangat mungkin terwujud.

Beberapa pakar tata negara menduga niat tersebut sarat kepentingan politik dari pada pertimbangan memperkuat konstitusi. Tetapi, bukankah sepanjang sejarah, konstitusi merupakan hasil keputusan  politik. Hanya saja, apakah pemilihan anggota DPR/MPR yang sarat dengan politik uang, sungguh-sunguh mewakili kehendak seluruh Rakyat Indonesia, dapat dipercayai merubah UUD 1945?

Ada juga yang mencurigai rencana amandemen UUD 1945 ini berpotensi menjurus ke arah  kemunduran demokrasi, bahkan cenderung mengembalikan semangat rezim orde baru. Kecurigaan ini tentunya masih berupa kekhawatiran karena belum jelas betul esensi UUD 1945 yang hendak dirubah. Bila amandemen dimaksudkan untuk memperkuat konstitusi demi perbaiakan kehidupan berbangsa dan bernegara,  tentunya Rakyat akan mendukung perbaikannya. Persoalannya adalah, politisi selalu berlindung dibalik  demi kepentingan rakyat, untuk menutupi akal bulusnya melanggengkan kekuasaan oportunis. 

Tekad PDIP menghidupkan kembali GBHN akan berimplikasi memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  sistem pertanggungjawaban presiden menjadi ganda, kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait pelaksanaan Undang-undang dan terhadap MPR dengan mengacu GBHN. Ada kelemahan dan kekuatannya.

Kelemahannya, kekuatan visi misi Presiden yang menjadi dasar keputusan rakyat memilihnya menjadi dibatasi GBHN. Visi misi Presiden adalah hakekat sistem pemerintahan presidensial yang berlaku selama ini. 

Tetapi fakta realitanya, visi misi Presiden  selama ini hanya formalitas kampanye Presiden, setelah terpilih, sistem birokrasi pemerintahan akan bekerja dengan caranya sendiri. 

Visi misi Presiden hanya narasi hiasan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yang isinya setara GBHN, yang disusun rutinitas gurita birokrasi.

Kelebihannya, GBHN akan menjadi batu uji untuk menilai kemampuan Presiden menjalankan Pemerintahan. GBHN menjadi jaminan konsistensi,  menutupi kelemahan akibat politik populis yang berlaku selama ini di Indonesia. 

Sejak lengsernya Soeharto, politik populis yang menghantarkan tokoh-tokoh idola pada zamannya menjadi Presiden, seperti Gus Dur, SBY, dan Jokowi. Rakyat tidak terlampau perduli dengan visi misi, yang lebih utama adalah idola.

Menyikapi wacana amandemen yang sudah bergulir, partai-partai politik, meskipun masih sebatas pendapat tokoh politisinya, menanggapi dengan berbagai pemikiran berbeda. Sependapat dengan PDIP, DPP PKB Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan sepakat mengamandemen UUD 1945. Namun mereka ingin membatasi agenda pada GBHN saja.

Sedangkan partai Golkar, Ketua Fraksi Golkar MPR Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan rencana amandemen harus dikaji mendalam terlebih dulu dengan melibatkan berbagai pihak, pengaktifan GBHN tak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Sedangkan Sekjen PPP Arsul Sani, menyatakan terbuka terhadap rencana kembalinya UUD 1945 dengan penekanan pada perlunya mengevaluasi Mahkamah Konstitusi.

Bahkan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan: amandemen itu mestinya dilakukan dengan mengembalikan UUD 1945 ke versi asli terlebih dulu. 

"Kembalikan dulu pada UUD 1945 yang asli, kemudian rekonstruksi. Kalau kita berani melakukan itu sebagai sebuah overhaul (pemeriksaan seksama) ya," (Tempo.co 11/08/2019).

Memperhatikan berbagai wacana yang berkembang, nampaknya sebagian besar partai-partai tidak berkeberatan terhadap perubahan UUD 1945. 

Namun substansi muatan yang perlu dirubah masih berbeda-beda. Yang menjadi kekhawatiran sesungguhnya adalah; menghidupkan kembali GBHN menjadi pintu masuk untuk mengacak-ngacak keseluruhan batang tubuh UUD 1945 menjadi kacau balau sehingga tiap periode keanggotaan MPR akan diamandemen.

Tidak ada jaminan bila MPR telah sepakat membuka persidangan mengamandemen UUD 1945 hanya akan sebatas menghidupkan GBHN. Partai-partai akan berupaya memasukkan agenda politiknya masing-masing. 

PDIP misalnya, sangat berkepentingan dengan isu bagaimana mencegah membesarnya pengaruh gerakan Islam garis keras dan radikalisme yang ingin mengubah dasar negara. Sementara rivalnya PKS menekankan sistem berdemokrasi yang menguntungkan visi misinya.

Harus diakui bahwa UUD 1945 tidaklah sempurna, setiap perubahan demi perbaikannya haruslah didukung dan didorong. Akan tetapi, kompromi politik jangka pendek dapat merusak konstitusi, karena konstitusi yang baik adalah ketika tidak terlampau sering dibongkar pasang. 

Politisi juga cenderung memanfaatkan celeh kelemahan UUD 1945 sebagai pintu masuk merobah substansi yang sudah baik untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan golongannya.

Peran objektif akademisi melalui tinjauan akademik, sangat diharapkan memberikan pandangan pencerahan bebas kepentingan, dan  rakyat memahami makna setiap rencana perubahan UUD 1945. 

Mencegah adanya maksud terselubung politisi oportunis bersembunyi dibalik kedok demi perbaikan kehidupan bernegara. Masalahnya, integritas akademisi sekarang sulit dipercaya karena kebanyakan pemikirannya sudah tercemar subjektifitas kepentingan politis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun