Mohon tunggu...
DPN SBMI
DPN SBMI Mohon Tunggu... lainnya -

SBMI adalah Organisasi Masyarakat berbasis Calon Buruh Migran, Buruh Migran, Mantan Buruh Migran dan Keluarga Buruh Migran. Organisasi ini dibentuk untuk memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan Buruh Migran serta meningkatkan kesejahteraan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Pengurus Nasional, Erna Murniaty, Bobi AM, Ridwan Wahyudi, Hariyanto.\r\nDari Kampung Rambutan Naek Kopaja 57 turun di Fly Over Kalibata

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Saenah: Jamkesda Lebih Melindungi Ketimbang Asuransi TKI

18 Oktober 2013   07:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:23 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karawang -  Saenah (26) mantan buruh migran timteng asal Kabupaten Karawang, Ia mengaku lebih terbantu oleh program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ketimbang asuransi TKI. Setelah satu setengah tahun bekerja ia dipulangkan karena sakit. Untuk memulihkan kesehatannya ia lebih memilih menggunakan Program Jamkesda ketimbang menggunakan Program Perlindungan Asuransi TKI. Demikian kata Didin CH ketua SBMI Karawang saat mendampinginya di RSUD Karawang.

Menurut Didin, salah satu yang sering dijadikan alasan Perusahaan Asuransi TKI menolak klaim adalah sakit bawaan, padahal di Peraturan Menteri tidak ada satu pasalpun yang mengatur pengecualian sakit. "Asuransi TKI itu penuh tipu-tipu, terima pembelian preminya tapi tidak terima semua jenis resiko yang harus ditanggungnya, tulisan polisnya kecil-kecil sehingga bikin males dibaca dan ternyata banyak yang kontradiksi dengan peraturan menteri" Katanya

Analisa Didin, Menakertrans sudah tiga kali mengulang-ulang kesalahan kepada buruh migran dengan menerbitkan surat keputusan yang melimpahkan kewenangan Program Perlindungan Asuransi TKI kepada perusahan asuransi komersial. "Sesuai dengan amanat UU Nomor 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, asuransi TKI itu adalah asuransi wajib, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi wajib itu adalah asuransi sosial, seharusnya Menakertrans tidak melimpahkan pada perusahaan asuransi komersial, keputusan Otoritas Jasa Keuangan membuktikan asuransi komersial yang menjadi pelaksana asuransi TKI itu tidak amanah dan tidak melindungi buruh migran" Ketusnya

Diteruskan, pilihan layanan Jamkesda itu karena lebih mudah, jarak tempuhnya juga lebih dekat, terlebih saat ini seluruh pemerintah desa di Kabupaten Karawang memiliki mobil dinas yang disediakan untuk pelayanan masyarakat. Ia berharap pemerintah segera mengembalikan kebijakan asuransi TKI, dari komersial kepada asuransi sosial.

Didin menganalogikan kasus Saenah ini buah nangka, Konsorsium Proteksi TKI  yang dapat nangkanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dapat getahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun