1. Hak dan kewaiban sebagai suami- istri sebagaimana di atur dalam UU No 01 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) tidak pernah ada;
2. Adanya harta yang di peroleh dalam perkawinan tidak termasuk harta bersama (harta gono gini);
3. Jika terjadi perceraian maka istri tidak mendapat hak apa pun, karena Pengadilan tidak akan memutus perkara perkawinan yg tidak di catatkan oleh pegawai pencatat nikah;
4. Jika memiki anak maka anak tersebut adalah anak ibunya karena dianggap lahir di luar perkawinan yang sah;
5. Jika memiliki anak maka anak tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan termasuk hak waris kepada ayahnya setelah ayahnya meninggal dunia.
Dari kelima damak hukum perkawinan sirri tersebut, maka dapat kita bayangkan bagaimana resiko yang kita hadapi jika kita melakukan perkawinan sirri tersebut. Kemudian bagaimana langkah hukum jika sudah terlanjur terjadi perkawinan sirri tersebut. Ada dua langkah hukum yang dapat di tempuh oleh pasangan suami istri dari perkawinan sirri, yaitu:
1. Bagi masyarakat muslim dapat melakukan permohonan  itsbat nikah (pengesahan perkawinan) di pengadilan agama sesuai wilayah domisilinya sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 7 Buku Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perkawinan.
2. Bagi muslim maupun non muslim dapat melakukan perkawinan ulang dengan di lakukannya pencatatan perkawinan oleh pejabat pencatat nikah yang berwenang (KUA).
~Semoga bermanfaat~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H