Mohon tunggu...
sayyid husein
sayyid husein Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

hobi saya adalah menonton film karena dengan kemampuan penangkapan visual saya maka saya lebih tertarik dengan pembentukan edukasi secara virtual.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penyelesaian Kasus Marginalisasi Kelompok Muslim Uighur dalam Perspektif Maqashid Syariah

10 Juli 2023   09:00 Diperbarui: 10 Juli 2023   09:02 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk melawan penindasan terhadap kaum minoritas dan ras agama, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi hak asasi manusia. Pemerintah harus menegakkan hukum yang melindungi hak-hak minoritas dan agama, serta mempromosikan toleransi dan kesetaraan di seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat sipil dapat berperan dengan mengadvokasi hak-hak minoritas, membangun kesadaran tentang isu-isu ini, dan mendukung korban penindasan. Penting juga untuk membangun dialog antaragama dan antarkelompok, serta mempromosikan pendidikan yang mendorong pemahaman, toleransi, dan penghargaan terhadap keragaman.

Konflik merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia, termasuk dalam konteks Maqashid Syariah. Maqashid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan utama hukum Islam yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Ketika terjadi konflik yang melibatkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, ada beberapa pendekatan yang dapat diambil untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

Penindasan terhadap kaum minoritas dan ras agama adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam masyarakat yang demokratis dan inklusif. Ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang meliputi kebebasan beragama, kesetaraan, dan non diskriminasi. Penindasan terhadap kaum minoritas dapat berupa perlakuan diskriminatif, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pemusnahan budaya, dan bahkan pembunuhan. Penindasan semacam ini sering kali berakar pada prasangka, ketidakadilan sosial, atau konflik politik. Penindasan berdasarkan agama juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Setiap individu harus memiliki kebebasan untuk mempraktikkan agama mereka dengan damai, tanpa takut akan penganiayaan atau diskriminasi. Semua agama dan kepercayaan harus dihormati dan diakui dengan setara dalam masyarakat yang pluralistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun