Mohon tunggu...
sayyid husein
sayyid husein Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

hobi saya adalah menonton film karena dengan kemampuan penangkapan visual saya maka saya lebih tertarik dengan pembentukan edukasi secara virtual.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penyelesaian Kasus Marginalisasi Kelompok Muslim Uighur dalam Perspektif Maqashid Syariah

10 Juli 2023   09:00 Diperbarui: 10 Juli 2023   09:02 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Muslim di Tiongkok memiliki akar yang panjang dan beragam. Kedatangan Islam ke Tiongkok dapat ditelusuri kembali hingga abad ke-7 Masehi selama masa Dinasti Tang. Kontak awal antara dunia Islam dan Tiongkok terutama melalui jalur perdagangan melalui Jalur Sutra. Misi diplomatik juga berperan dalam membawa Islam ke Tiongkok.Seorang sahabat Nabi Muhammad yang terkenal, yaitu Sa'ad bin Abi Waqqas, dikatakan telah berusaha menyebarkan Islam ke Tiongkok pada tahun 650 M. Selain itu, para pedagang Arab dan Persia juga berperan dalam memperkenalkan Islam kepada masyarakat Tiongkok.

Pada abad ke-8 Masehi, selama masa Dinasti Tang, terbentuklah komunitas Muslim yang cukup besar di Tiongkok. Komunitas Muslim ini terdiri dari para pedagang dan imigran dari berbagai negara Muslim. Mereka membentuk perkampungan di beberapa kota pelabuhan seperti Guangzhou, Quanzhou, dan Yangzhou. Selama berabad-abad, Islam secara bertahap menyebar di seluruh wilayah Tiongkok. Para pedagang dan ulama Muslim yang melakukan perdagangan dan kegiatan dakwah berperan penting dalam menyebarkan agama Islam di kalangan penduduk setempat. Mereka mendirikan masjid-masjid dan sekolah-sekolah Islam di berbagai wilayah Tiongkok.

Pada masa Dinasti Yuan (1271-1368 M), pemerintah Tiongkok dikuasai oleh Dinasti Mongol. Mongol, terutama Kubilai Khan, menganut agama Lamaisme tetapi memberikan toleransi terhadap agama-agama lain, termasuk Islam. Pada periode ini, Islam menjadi lebih terorganisir di Tiongkok dengan didirikannya Lembaga Agama Islam dan penunjukan pejabat Muslim dalam pemerintahan. Pada masa Dinasti Ming (1368-1644 M), Islam mengalami periode penindasan yang diakibatkan oleh kebijakan isolasionis Dinasti Ming yang lebih memprioritaskan kebudayaan Tionghoa. Namun, pada periode Dinasti Qing (1644-1912 M), Islam mendapatkan pengakuan resmi sebagai agama yang sah di Tiongkok.

Selama abad ke-20, Muslim di Tiongkok aktif terlibat dalam perjuangan politik dan sosial. Mereka berperan penting dalam pergerakan kemerdekaan dan juga dalam pembentukan Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949. Setelah berdirinya Republik Rakyat Tiongkok, pemerintah berusaha mengendalikan dan mengatur aktivitas agama termasuk Islam melalui sistem terpadu kontrol negara. Di Tiongkok saat ini, terdapat lebih dari 20 juta Muslim yang tersebar di berbagai wilayah. Mayoritas Muslim Tiongkok adalah dari etnis Hui, yang merupakan kelompok etnis Tionghoa yang menganut Islam. Selain itu, terdapat pula kelompok Muslim Uighur yang tinggal di wilayah.

Pemerintahan China di bawah kepemimpinan Xi Jinping memiliki dampak yang signifikan terhadap Muslim Uighur di wilayah Xinjiang. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan dan bukti-bukti telah muncul tentang pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap komunitas Uighur oleh pemerintah China. Pemerintah China telah meluncurkan kampanye yang dikenal sebagai "penanganan ekstremisme" di Xinjiang, yang diarahkan terhadap etnis Uighur dan kelompok-kelompok Muslim lainnya. Dalam konteks ini, pemerintah China telah melakukan penahanan massal terhadap jutaan Muslim Uighur, dengan memperluas sistem kamp-kamp penahanan yang dikenal sebagai "kamp-kamp pendidikan dan transformasi" atau "kamp-kamp reedukasi". Di dalam kamp-kamp ini, Muslim Uighur dikenakan kekerasan fisik, penyiksaan psikologis, pemaksaan ideologi komunis, penganiayaan agama, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Selain itu, banyak laporan juga menunjukkan adanya pengawasan massal, pengumpulan data biometrik yang luas, dan penghambatan terhadap praktik keagamaan dan budaya Uighur di luar kamp-kamp. Dampak dari tindakan pemerintah China ini sangat merugikan Muslim Uighur secara pribadi dan juga komunitas mereka secara keseluruhan. Banyak anggota keluarga dipisahkan, anak-anak diasingkan dari orang tua mereka, dan orang-orang yang ditahan menghadapi kondisi hidup yang sangat buruk. Selain itu, kampanye ini juga telah menyebabkan trauma psikologis yang parah dan kehilangan identitas budaya bagi banyak Muslim Uighur.

Komunitas internasional telah bereaksi terhadap situasi ini dengan kecaman yang keras terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Xinjiang. Beberapa negara dan lembaga internasional telah menyerukan transparansi lebih lanjut dari pemerintah China dan menuntut perlindungan hak-hak dasar bagi Muslim Uighur. Penting untuk dicatat bahwa pemerintah China telah menyangkal tuduhan pelanggaran hak asasi manusia ini dan menggambarkan kamp-kamp tersebut sebagai upaya untuk melawan ekstremisme dan terorisme di wilayah tersebut. Namun, banyak laporan independen dan bukti yang telah muncul menunjukkan adanya serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.

Penindasan terhadap kaum minoritas dan ras agama adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam masyarakat yang demokratis dan inklusif. Ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang meliputi kebebasan beragama, kesetaraan, dan non diskriminasi. Penindasan terhadap kaum minoritas dapat berupa perlakuan diskriminatif, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pemusnahan budaya, dan bahkan pembunuhan. Penindasan semacam ini sering kali berakar pada prasangka, ketidakadilan sosial, atau konflik politik. Penindasan berdasarkan agama juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Setiap individu harus memiliki kebebasan untuk mempraktikkan agama mereka dengan damai, tanpa takut akan penganiayaan atau diskriminasi. Semua agama dan kepercayaan harus dihormati dan diakui dengan setara dalam masyarakat yang pluralistik.

Untuk melawan penindasan terhadap kaum minoritas dan ras agama, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi hak asasi manusia. Pemerintah harus menegakkan hukum yang melindungi hak-hak minoritas dan agama, serta mempromosikan toleransi dan kesetaraan di seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat sipil dapat berperan dengan mengadvokasi hak-hak minoritas, membangun kesadaran tentang isu-isu ini, dan mendukung korban penindasan. Penting juga untuk membangun dialog antaragama dan antarkelompok, serta mempromosikan pendidikan yang mendorong pemahaman, toleransi, dan penghargaan terhadap keragaman. Hanya dengan menghormati hak-hak setiap individu, tanpa memandang ras, agama, atau latar belakang mereka, kita dapat menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil.

Konflik merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia, termasuk dalam konteks Maqashid Syariah. Maqashid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan utama hukum Islam yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Ketika terjadi konflik yang melibatkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, ada beberapa pendekatan yang dapat diambil untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

Migrasi Muslim Uighur ke setiap negara merupakan situasi yang kompleks dan terkait dengan isu-isu hak asasi manusia, politik, dan diplomasi. Namun, sebagai AI, saya dapat memberikan informasi umum mengenai migrasi dan situasi Muslim Uighur. Harap dicatat bahwa situasi ini mungkin telah berubah sejak pengetahuan terakhir saya pada September 2021. Muslim Uighur adalah kelompok etnis minoritas yang mayoritas tinggal di wilayah Xinjiang di Tiongkok. Beberapa anggota masyarakat Uighur menghadapi tekanan, pelanggaran hak asasi manusia, dan perlakuan diskriminatif oleh pemerintah Tiongkok. Pelaporan telah mengemukakan tentang kamp-kamp penahanan yang didirikan oleh pemerintah Tiongkok di Xinjiang, yang bertujuan untuk mengendalikan dan mengubah identitas etnis dan agama Muslim Uighur. Dalam konteks migrasi Muslim Uighur, beberapa individu telah melarikan diri dari Tiongkok dan mencari suaka di negara-negara lain. Namun, mencari suaka dan mendapatkan izin untuk bermigrasi adalah proses yang rumit dan tergantung pada undang-undang dan kebijakan setiap negara. Beberapa negara telah menerima sejumlah kecil pengungsi Muslim Uighur, sementara yang lain mungkin memiliki batasan dan tantangan tersendiri dalam menerima migran tersebut.

Negara-negara di Asia Tengah, seperti Kazakhstan dan Kirgizstan, memiliki populasi Uighur yang signifikan dan sejarah budaya yang terkait erat dengan masyarakat Uighur. Oleh karena itu, beberapa individu Uighur mungkin telah mencari suaka atau memilih untuk bermigrasi ke negara-negara tersebut. Namun, karena tekanan politik dan diplomatik dengan Tiongkok, negara-negara ini mungkin juga memiliki batasan dan pertimbangan khusus dalam menerima migran Uighur. Beberapa negara Barat, seperti Turki dan Amerika Serikat, juga telah menerima sejumlah kecil pengungsi Muslim Uighur. Mereka berupaya memberikan perlindungan kepada individu yang menghadapi kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok. Namun, jumlah migran Uighur yang dapat diterima oleh negara-negara ini mungkin terbatas karena pertimbangan kapasitas dan kebijakan imigrasi nasional. Penting untuk diingat bahwa situasi migrasi Muslim Uighur sangat kompleks dan bervariasi dari negara ke negara. Keputusan migrasi merupakan keputusan pribadi dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan perlindungan, jaringan sosial, dan kesempatan yang tersedia di negara tujuan. Konflik terkait dengan perlakuan terhadap komunitas Uighur di Tiongkok adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang komprehensif untuk mencari solusi. Perhatian internasional terhadap situasi ini semakin meningkat, dan banyak negara telah mengeluarkan pernyataan kecaman terhadap perlakuan terhadap Uighur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun