Mohon tunggu...
Sayyidatus Shafira Ali
Sayyidatus Shafira Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🌹ما في قلبي غير الله

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan UU Perkawinan

19 Oktober 2022   14:38 Diperbarui: 21 Oktober 2022   00:23 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harapannya tentu saja ketegasan dan penghormatan negara diberikan kepada prinsip-prinsip Islam yang telah lama merumuskan tata cara pembentukan hukum dalam masyarakat Indonesia. Dengan cara demikian, selain juga memperhatikan latar belakang Indonesia yang dikenal multi-agama, etnis dan budaya dalam arti kepentingan bersama, perjuangan umat Islam, yang melibatkan pemberlakuan syariat Islam di beberapa bagian, dapat diwujudkan di setidaknya satu per satu.

Perlu disadari oleh umat muslim untuk mengambil jalan secara struktur dan juga birokrasi dari sistem yang ada di negara dengan strategi atau politik. Oleh karena itu dapat diasumsikan bahwa menjadikan kekuatan Islam dalam berpolitik sebisa mungkin dilakukan melalui dua metode: konflik, represif dan struktural fungsional atau akomodatif. Setidaknya inilah corak dari ragam interaksi negara Indonesia dengan Islam. Dari sudut pandang ilmu kenegaraan, gagasan transformasi hukum Islam di Indonesia bisa dilihat. Dijelaskan bahwa kebijakan tertinggi suatu bangsa dalam berpolitik ada pada rakyat apabila menganut teori bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Untuk memberi masukan tentang hukum perkawinan, umat Islam harus berada dalam lingkaran negara. Negara mempunyai tujuan dalam penegakan hokum serta ada jaminan terhadap masyarakat tentang kebebasan. Dalam batasan undang-undang, kebebasan. Sedangkan hukum di sini yang berhak untuk mewujudkannya adalah individu itu sendiri. Atas dasar inilah maka Undang-undang harus dibentuk atas kehendak umum, di mana semua individu terlibat langsung dalam proses pembuatan undang-undang tersebut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun