Â
Eksekusi barang sita tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeluarkan putusan hukum yang menunjukkan bahwa sejumlah barang milik terdakwa harus disita sebagai bagian dari pembayaran ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Barang tersebut merupakan kendaraan bermotor.
Para mahasiswa magang dari jurusan hukumUPN Veteran Jawa Timur sebagai asisten eksekusi dalam proses ini. Mereka dibimbing oleh petugas eksekusi yang berpengalaman dalam menjalankan tugas ini. Keterlibatan mahasiswa magang ini bukan hanya memberikan pengalaman praktis dalam bidang hukum, tetapi juga menjadi contoh kolaborasi positif antara dunia pendidikan dan sistem peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H