Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui surat No. 332/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 mengimbau seluruh stasiun televisi di Indonesia tidak menayangkan iklan "Jagoan Neon" yang memuat adegan 4 orang anak yang sedang bersepeda dan berhenti di depan jurang dan melompat. Hal tersebut dikarenakan adanya adegan melompati jurang yang dilakukan anak-anak yang takutnya dapat ditiru oleh anak lain yang menonton. (Iklan televisi, 2012).
Iklan lainnya seperti iklan rokok, dimana dalam penayangan beberapa detik iklan rokok menampilkan realitas sosial yang berbeda dengan kondisi Indoensia. Dalam satu iklan rokok yakni Djarum Super Mild, yang menunjukkan 4 orang aktor iklan yang sedang menjalahi suatu tempat dan disana ditunjukkan gaya yang glamour, mewah kita dapat menilainya dari atribut yang digunakan. Salah stau atribut dalam iklan tersebut adalah Flyboard.
Flyboard merupakan salah satu sarana olahraga atau penyaluran hobbi yang masih dalam kategori mahal bila digunakan oleh masyarakat luas. Untuk harga sewa permainnya pengguna harus mengeluarkan Rp. 500.000,- lebih. Hal ini bertolak belakang dengan realitas sosial yang ada di masyarakat.
- Dibentuknya Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)
Banyaknya iklan yang dibuat terkadang sering melanggar kode etika yang ada. Hal ini terjadi karena banyaknya hasil produksi yang mengeluarkan barang yang sejenis, sehingga menuntut sebuah upaya publikasi dan promosi yang menarik yang bisa menarik minat masyarakat, sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan saling menjatuhkan satu sama lain.
Bagaimana Peran Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) sebagai lembaga periklanan yang berwenang dalam menjaga kode etik periklanan, bagaimana aktivitasnya, serta langkah-langkah yang dilakukan P3I dalam menjaga kode etik periklanan khususnya di media cetak.
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia merupakan suatu lembaga yang berhimpun perusahaan periklanan (biro iklan). membuat suatu undang-undang yang dinamakan dengan Tatatkrama dan Tatacara Periklanan Indonesia (TKTCPI), dalam mengatur segala bentuk periklanan yang ada dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, P3I sebagai tempat bagi masyarakat untuk mengadukan pelangaran yang terjadi pada iklan yang ditayangkan. Salah satu upaya untuk menekan pelanggaran yang terjadi yaitu menyelenggarakan Cita pariwara Indonesia, sebagai wujud apresiasi dan penghargaan terhadap iklan yang dibuat. Sehingga biro iklan dituntut untuk membuat sebuah iklan yang berkualitas yang bisa diterima oleh masyarakat dan tidak melanggar kode etik yang ada.
- Menjadi Pengawas, Bukan Pembatas
Kreatifitas memang sulit untuk dibatasi, karena untuk mendapatkan suatu karya yang baik dari sebuah kreativitas dibutuhkan sebuah ide yang cemerlang. Sebuah ide yang cemerlang biasanya datang dari suatu pemikiran yang tidak terduga dan diluar kebiasaan manusia. Dalam mengembangkan suatu kreatifitas dalam suatu bidang, harus diperhatikan dan sesuai dengan nilai dan norma dalam suatu bidang pada khalayak umum tersebut.
Di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Dalam hal beriklan pun, para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) telah mengkaji tata krama dan tata cara beriklan pada pedoman UU Penyiaran dan UU Pariwara di dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Etika Pariwara Indonesia (EPI) merupakan pedoman dalam periklanan di Indonesia, yang mempunyai konten berupa konten-konten normatif mengenai tata krama dan tata cara, menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya. (EPI, 2007)