Kemacetan sering terjadi di kota-kota besar yang ada di Indonesia khususnya Kota Bogor. Apalagi jika kota tersebut tidak memiliki alat transportasi umum yang cukup sehingga bisa menambah jumlah kendaraan pribadi. Biasanya kemacetan terjadi di daerah-daerah yang dekat dari fasilitas umum seperti sekolah, pasar, terminal bus, stasiun kereta api, persimpangan kereta api hingga lampu merah (traffic lights).
Bisa juga apabila terjadinya bencana seperti banjir, kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain juga dapat menjadi salah satu masalah terjadinya kemacetan di sekitar area yang terdampak. Pemkot Bogor telah berulang-ulang mengatur strategi untuk menangani kemacetan tetapi masih saja terjadi akibat pengendara yang tidak taat aturan. Seperti banyaknya angkot yang berhenti untuk menunggu penumpang sembarangan, sehingga menghambat kendaraan lain yang ingin melaju.
Beberapa kondisi yang bisa kita alami saat kemacetan adalah kerugian waktu karena kendaraan kita berjalan sangat lambat sehingga waktu kita dapat habis sia-sia dan hal itu juga mengakibatkan pemborosan energi karena kecepatan rendah dapat menghabiskan bahan bakar yang lebih banyak. Tidak hanya itu, kemacetan juga dapat menimbulkan polusi udara yang disebabkan oleh asap knalpot kendaraan, sehingga menimbulkan udara yang tidak sehat. Berikut ini adalah beberapa cara mengatasi kemacetan di Kota Bogor:
1. Mengurangi jumlah angkot yang ada
2. Menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan
Salah satu tindakan tegas yang harus dilakukan oleh petugas adalah dengan menggembok kendaraannya. Seperti yang telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang telah menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Suryakencana, Kota Bogor. Beberapa petugas Dishub Kota Bogor, yang melihat kondisi tersebut menghampiri kendaraan sambil membawa gembok ban mobil. Petugas dan pemilik kendaraan sempat bersitegang lantaran tak terima kendaraannya digembok. Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama, karena si pemilik mobil mengakui kesalahannya. Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin menjelaskan, ada beberapa kendaraan yang digembok lantaran mengganggu bagi pengendara lain yang melintas (Yosep, 2020).
3. Menindak tegas pengendara yang tidak tertib berlalu lintas
Dari angka itu, pelanggar roda empat mendominasi dengan angka 1.571 tilang dan roda dua sebanyak 1.467 tilang. Dari angka itu, sebanyak 627 SIM, 921 STNK, dan 23 sepeda motor diamankan petugas (Yosep, 2019). Oleh karenanya perlu selalu ada tindakan tegas untuk pengendara yang tidak tertib berlalu lintas agar membuat efek jera kepada para pelanggar sehingga terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
DAFTAR PUSTAKA