Mohon tunggu...
Sayidah Rohmah
Sayidah Rohmah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas, editor lepas

Seorang anak, istri, sekaligus ibu yang percaya bahwa pembelajaran dan keberhasilan adalah sebuah proses. Tak ada titik henti. Terus belajar dan menikmati perjalanan... Stay cool! :-)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan Koruptor

5 Juni 2014   15:20 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:15 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="220" caption="credit: wikipedia"][/caption]

Koruptor? Penyeleweng uang negara untuk mempertebal kantong sendiri itu? Bukan. Sosok yang satu ini bukan pencuri uang negara atau perusahaan. Bahkan bertolak belakang dengan kegiatan yang merugikan, kegiatan yang dilakukan malah berjasa terhadap negara. Profesi ini ialah seorang konsultan pajak.

Konsultan pajak adalah sebuah profesi yang memiliki tugas untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar klien kepada negara. Konsultan pajak memberikan jasa profesional kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai undang-undang yang berlaku. Tak cukup sampai di situ, konsultan pajak sebagai seorang ahli di bidang peraturan pajak juga dapat membantu klien untuk mengambil segala kebijakan yang terkait dengan pajak.

Posisinya yang vital sebagai penentu perilaku perpajakan memang dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan. Tak sedikit yang menganggap bahwa konsultan pajak adalah pihak yang membantu kliennya untuk dapat memperkecil atau bahkan menghilangkan sama sekali kewajiban pajaknya dengan menggunakan segala cara. Kecurangan seperti ini disebut penggelapan pajak. Lalu, bila melakukan hal yang merugikan demi kepentingan pribadi seperti ini, apa bedanya konsultan pajak dengan koruptor?

Bila Anda salah seorang yang percaya bahwa konsultan pajak sama dengan pencuri, maka sebaiknya Anda mulai mengenal sosok ini. M Zeti Arina MM., BKP., adalah salah seorang konsultan pajak Indonesia yang berpengalaman. Seritifikasi Brevet C yang digenggamnya membuatnya memiliki kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional. Klien yang pernah ditangani lebih dari seratus perusahaan dan sebagian besar adalah perusahaan asing. Kemampuannya sebagai konsultan pajak dilengkapi dengan keahlian di bidang hukum, akuntansi, audit, kepabeanan, dan keuangan.

Sebagai pendiri sekaligus CEO dari Artha Raya Consult, Zeti tidak sembarangan dalam menjalankan tugasnya. Ia memegang prinsip bahwa mengurusi pajak tidak sama dengan ABS (Asal Bapak Senang). Menyenangkan klien bukan berarti harus menjerumuskannya dalam tindakan yang salah untuk melanggar peraturan tentang pajak. Semua bisa dihitung berdasarkan aturan yang benar, jelas, dan transparan. Bagi Zeti, para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban kepada negara dengan baik dan hemat, karena membayar pajak dengan benar belum tentu lebih mahal.

Sebagai pemegang peranan penting dalam aktivitas pembayaran pajak, tentu saja profesi yang dijalani Zeti dapat disalahgunakan untuk melakukan kecurangan. Tapi seperti prinsip yang telah dipegangnya, menggelapkan pajak tidak akan benar-benar membawa keuntungan. Risiko yang ditanggung terlalu besar untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Karena itulah, jasa yang ditawarkan olehnya dapat dibilang membayar pajak sehemat mungkin tanpa melanggar aturan.

Menurut Zeti, tugas utama seorang konsultan pajak adalah menuntun klien untuk membayar pajak dengan benar, hemat, dan tidak menyalahi aturan. Caranya adalah dengan memahami segala peraturan pajak hingga ke dalam seluk beluknya. Pemahaman inilah yang tidak dimiliki orang lain selain konsultan pajak. Terkadang perusahaan yang baru berdiri ingin menangani masalah perpajakannya sendiri. Masalah timbul karena bagian keuangan tidak memahami mengenai aturan perpajakan dengan baik. Risikonya, bukannya laba yang diperoleh, namun malah denda dan sanksi yang dapat membangkrutkan perusahaan karena tidak sesuai peraturan. Di sini lah pentingnya jasa konsultan pajak, untuk menuntun kliennya pada aktivitas pajak yang benar.

Selain membantu menghitung pajak, konsultan pajak masih memiliki peran lain yang tak kalah penting, yakni perencanaan pajak. Maksud dari perencanaan pajak adalah membantu melihat besarnya pajak yang mengikuti kebijakan perusahaan. Contohnya ketika akan menerima bantuan dana dari luar negeri, perusahaan akan dikenakan pajak dari negara tersebut. Besarnya pajak yang ditentukan setiap negara berbeda-beda. Konsultan pajak dapat membantu membuat keputusan dari manakah bantuan yang akan diambil oleh perusahaan berdasarkan pajak terkecil dari negara yang akan memberi bantuan.

Selain melayani klien, Zeti juga memiliki misi edukasi. Kesibukannya dalam bekerja tak menghalangi untuk melaksanakan kegiatan edukasi agar masyarakat melek pajak. Dosen di Universitas Airlangga ini juga aktif sebagai pembicara di berbagai seminar dan mengisi rubrik konsultasi di tabloid. Kegiatan organisasinya tak kalah padat. Beliau aktif di organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Information System Audit and Control Association (ISACA), Indonesian Ship Owner Association (INSA), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), kegiatan sosial pun turut tersalurkan melalui Lions Club Internasional.

Kegiatan edukasi yang dilaksanakan Zeti bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi lebih melek pajak. Kegiatan konsultan pajaknya pun bertujuan agar para wajib pajak membayar pajak dengan benar dan hemat. Segala kegiatan itu pada akhirnya menuju pada arus masuknya dana pajak yang diterima negara. Dapat dibilang melalui tangannya lah pajak masuk ke kas negara. Sekarang dapatkah kita sadari perbedaannya dengan aktivitas para koruptor?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun