Kota Malang secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 sekaligus Pekan Panutan Lunas PBB di halaman depan Balai Kota Malang pada Senin (29/1/2024).
Malang, 29 Januari 2024 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, secara langsung membayarkan kewajiban sebagai wajib pajak di stan Bank Jatim. Dalam tahun 2024 ini, Bapenda menargetkan distribusi sebanyak 228.233 SPPT dengan nilai yang harus terkumpul mencapai Rp73 miliar. Wahyu Hidayat memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak.
Wahyu menyampaikan optimisme bahwa target Rp73 miliar dapat tercapai, mengingat capaian di tahun sebelumnya telah melampaui target. Bahkan, pada awal tahun ini sudah tercatat satu wajib pajak yang melaporkan dan membayarkan kewajibannya dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. Hal ini menunjukkan respons positif dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban mereka kepada Pemkot Malang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wahyu Hidayat mendorong dukungan dari berbagai pihak, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Ia menyebutkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya berasal dari pajak, akan mendukung pembangunan Kota Malang.
"Kita harapkan peningkatan kesadaran untuk merealisasikan kewajiban wajib pajak untuk membayar. Perlu kita kuatkan sosialisasi kepada wajib pajak agar bisa memahami dan melihat pajak tidak sebagai beban tapi menjadi tanggung jawab kolektif," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa ke depan, Pemkot Malang tidak hanya mengejar perolehan PAD, tetapi juga memiliki kemandirian fiskal. "Harapannya kemandirian fiskal ini dapat segera terealisasi sehingga kita tidak tergantung pada dana-dana dari pusat yang belum jelas berapa yang akan diberikan kepada daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menyampaikan bahwa peluncuran SPPT PBB juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
"Tujuannya untuk menumbuhkembangkan kesadaran wajib pajak agar dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan sehingga penerimaan pajak daerah dapat dicapai secara optimal," ujarnya.
Bapenda Kota Malang juga memperkenalkan terobosan dalam pembayaran PBB P2 dengan menyediakan akses bagi wajib pajak untuk mencetak sendiri SPPT PBB melalui laman resmi https://pajak.malangkota.go.id. Selain itu, Bapenda telah bekerja sama dengan Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Gopay, OVO, Tokopedia, dan Kantor Pos untuk memudahkan pembayaran PBB.
Keunggulan lainnya adalah penyertaan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di masing-masing SPPT, menjadikannya satu-satunya di Kota Malang dan menjadi inovasi dalam pelayanan pembayaran perpajakan.
Dengan berbagai upaya ini, Bapenda Kota Malang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H