Kemudian, terkait dengan usia janin, sebagian ulama menegaskan bahwa darah yang keluar karena melahirkan si janin bisa dinilai nifas, ketika janin sudah berbentuk seperti layaknya manusia kecil, meskipun belum ditiupkan ruh. Ulama Madzhab Hanbali menegaskan, batas usia janin yang menyebabkan hukum nifas adalah ketika dia berusia antara 80 hari – 120 hari.
Sumber :Â www.konsultasisyariah.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!