Mohon tunggu...
Sakura Flower
Sakura Flower Mohon Tunggu... -

terus berusaha ke arah yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Nifas bagi Wanita yang Melahirkan secara Sesar

26 April 2013   13:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:34 2692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagi perempuan yang melahirkan secara normal sudah jelas berapa lama masa nifas itu dan sekarang kalau timbul pertanyaan bagaimana hukum nifas bagi perempuan yang melahirkan secara operasi sesar.

Untuk memahami apakah wanita yang melahirkan dengan operasi caesar mengalami nifas ataukah tidak, perlu kita kembalikan pada pengertian nifas itu sendiri. Dalam ensiklopedi fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas,

الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر

Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)

Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, “..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”

Berdasarkan difinisi di atas, darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,

Pertama, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.

Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية

Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar (Fatwa Islam no. 107045).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun