Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  atau selanjutnya disebut UMKM menjadi salah satu istilah yang sering kita dengar atau kita baca dalam kehidupan sehari-hari. UMKM identik dengan para pedagang kaki lima, pemilik warung makan, serta beragam usaha rumah tangga yang dikelola secara sederhana. UMKM adalah sejenis usaha yang dimiliki dan dikelola oleh individu maupun badan usaha sederhana menggunakan modal yang tidak terlalu besar. UMKM berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dasar Hukum keberadaan UMKM tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dan terus meningkat setiap tahunnya. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, sebanyak 22,68 juta Pelaku UMKM telah bergabung dengan ekosistem digital per Juni 2023. UMKM memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, mencapai lebih dari 60%, atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahun. Peningkatan jumlah pelaku UMKM menjadikan sektor bisnis sebagai komponen vital dalam mendukung perekonomian di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berdasarkan Jumlah Modal dan Hasil Penjualan Tahunan yang terdapat dalam PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kriteria UMKM berdasarkan Modal Usaha tercantum dalam Pasal 35 ayat (3) PP UMKM, yaitu:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Â
- Usaha Menengah memiliki modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berikut Kriteria UMKM ditinjau dari Hasil Penjualan Tahunan yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (6) PP UMKM, yaitu:
- Usaha yang masuk dalam kriteria Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal sejumlah Rp2 miliar.
- Usaha yang masuk dalam kriteria Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan berkisar Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
- Usaha yang masuk dalam kriteria Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan berkisar Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Perkenankanlah kami Adelia Yuliana, Diah Ayu, Putiara Nalasatya, dan Putri Nabila berkesempatan untuk mewawancarai Ibu Maryati selaku Pemilik Warung Nasi "Dapur MamaMia" yang berlokasi di Jalan Karya Utama, No. 13 B, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam wawancara eksklusif ini, Ibu Maryati selaku pemilik warung nasi yang terkenal di Jalan Karya Utama, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berbagi kisah suksesnya dalam mengelola dan menjalankan usaha warung nasi selama lebih dari 15 tahun. Ibu Maryati memulai usaha ini dari awal, dengan tekad dan kerja kerasnya, dan sekarang warung nasi miliknya telah menjadi salah satu destinasi kuliner favorit di wilayah tersebut.Â
Proses pendirian usaha ini tidak mudah. Ibu Maryati menceritakan, "Usaha ini di mulai dari awal, dengan penjualan yang lauknya masih sedikit. Saya memulai dengan menyewa tempat untuk berjualan. Namun, berkat pendapatan yang terus meningkat, akhirnya saya mampu membeli tempat jualan yang sekarang."
Setiap harinya, warung nasi milik Ibu Maryati berhasil meraih pendapatan sekitar 1,2 juta. Angka ini mencerminkan kualitas dan penerimaan positif dari masyarakat terhadap hidangan yang disajikan.
Ibu Maryati menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di Jalan Karya Utama bukanlah kebetulan. "Daerah ini strategis dan padat penduduk, memberikan peluang untuk pertumbuhan yang cepat bagi usaha warung nasi," ungkapnya. Pendirian warung nasi ini dimotivasi oleh potensi keuntungan yang lumayan besar dan peluang yang terlihat sebelumnya. "Saya melihat banyak peluang sebelum memutuskan untuk membuka warung nasi. Sebelumnya, saya pernah mencoba usaha sembako, tetapi saya merasa kurang menggeluti waktu buka usaha sembako, dan keuntungan yang diperoleh terlalu kecil. Akhirnya, saya memutuskan untuk menggeluti usaha warung nasi sampai sekarang," tambah Ibu Maryati.
Menurut Ibu Maryati, salah satu kelebihan usaha warung nasi di wilayah ini adalah lokasinya yang padat penduduk, memberikan peluang untuk keberhasilan dan keuntungan yang signifikan. "Tempatnya yang padat penduduk membuat usaha warung nasi lumayan laris," ujarnya. Namun, terdapat tantangan besar yang kerap dihadapi Ibu Maryati adalah ketika usaha sepi pembeli dan makanan bisa terbuang sia-sia. Meskipun demikian, ia mencatat bahwa keuletannya dan kesabaran sangat diperlukan dalam menghadapi fluktuasi pasar.
Selain itu pula, Ibu Maryati mengungkapkan tantangan yang biasanya dihadapi terutama bagi yang ingin membuka usaha warung nasi, "Harus berani capek kalau buka warung nasi, harus sabar juga apalagi kalau usaha lagi sepi dan makanan bisa terbuang sia-sia." Tantangan sehari-hari ini mencakup upaya keras dan kesabaran yang diperlukan untuk menjalankan warung nasi yang sukses.
Meskipun popularitas warung nasi Ibu Maryati terus meningkat, pengusaha tangguh ini tidak menutupi realitas bahwa setiap bisnis, termasuk warung nasi miliknya, menghadapi tantangan uniknya sendiri. Dalam mengatasi tantangan, Ibu Maryati menegaskan pentingnya memiliki semangat pantang menyerah dan kreativitas untuk terus bersaing di pasar yang dinamis.