Mohon tunggu...
Apri Andi
Apri Andi Mohon Tunggu... -

manusia Indonesia kebanyakan, PNS sebagaimana adanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Tak Lagi Setia

13 Februari 2014   11:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:52 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*posting yang rada telat

Bagi anda yang PNS atau punya orang dekat yang PNS tentunya pernah mendengar yang namanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau yang lebih dikenal dengan namanya DP3 bukan?

Bagi yang kurang tahu, DP3 itu adalah metode untuk menilai kinerja seorang PNS. Poin yang dinilai dari seorang PNS pada DP3 adalah : Kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan. contoh formnya bisa dilihat :

Form DP3

Secara sekilas penilaian DP3 memang bagus, karena PNS sebagai pegawai negara tentunya harus memiliki kapasitas seperti yang dimintakan dalam DP3 tersebut.

Tapi masalah dalam DP3 ada pada praktek pelaksanaannya. Bagaimana cara anda mengukur kesetiaan seseorang coba? Mengukur kesetiaan seseorang saja sudah agak-agak abstrak, masih ditambahi lagi dengan mencantumkan kesetiaan tersebut dalam bentuk angka dan ada nilai minimalnya segala plus setiap tahun nilai ini harus selalu meningkat atau minimal tetap sama.

Akhibatnya, penilaian atas prestasi PNS selama ini menjadi agak-agak abstrak. Konon di beberapa instansi DP3 digunakan oleh atasan untuk menekan bawahan yang kritis. Di instansi saya sendiri DP3 adalah murni urusan pegawai bagian tata usaha, atasan atau pejabat penilai tidak begitu peduli dengan DP3 dan tinggal menandatangani DP3 yang disodorkan oleh pegawai tata usaha, paling-paling disertai pertanyaan "ini angka2nya sudah sesuai aturan? kalau sudah saya tandatangan nih".

Selain itu, DP3 ini juga aneh kalau dilihat dari kacamata profesinal. Tidak ada pengukuran yang pasti tentang beban kerja apa saja yang menjadi tanggung jawab seorang PNS dan berapa banyak tanggung jawab tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Form penilaian ini juga tidak bisa digunakan untuk membandingkan beban kerja antar satu pegawai dengan pegawai lainnya. (bukan hal yang aneh, kalau di instalasi pemerintahan ada kecenderungan distribusi beban kerja yang tidak merata dan cenderung menumpuk di orang-orang tertentu)

Untungnya - meskipun rada telat - para petinggi menyadari juga kesalahan dalam form penilaian tersebut. Mulai 2014, penilaian atas PNS dilakukan melalui Sasaran Kerja PNS atau disingkat SKP. Berbeda dengan DP3 yang cenderung menilai kepribadian dari seorang PNS, SKP diorientasikan untuk menilai hasil kerja dari seorang PNS dan kontribusinya terhadap instansi.

13922664581312212589
13922664581312212589
Contoh Sasaran Kerja Pegawai

Seperti bisa dilihat, dengan sistem yang baru, penilaian dapat dilakukan dengan repetisi yang tinggi dan lebih adil terhadap semua pegawai. Meskipun masih membuka ruang untuk subjektivitas, terutama pada "kualitas/mutu", tetapi ada petunjuk tentang ukuran mutu dari BKN.

Dengan sistem baru ini, PNS juga lebih berpeluang untuk protes kalau diberi nilai rendah "lho? kok nilai saya jelek bu? kerjaan saya selesai semua lho!". Plus dengan sistem baru ini dapat terlihat jelas mana pegawai yang beban kerjanya banyak dan mana yang enteng, sehingga dapat membantu mendistribusikan beban kerja antar pegawai.

Meskipun contoh form baru ini masih menimbulkan tanda tanya : poin no 4, bagaimana kalau pada tahun tersebut tidak ada pegawai yang mutasi? apakah target si pegawai yang dinilai pada contoh form diatas dianggap tidak tercapai? atau sebaliknya, ada 60 yang mutasi dan si pegawai cuma mengurusi 30, apakah dianggap tercapai?

Hehehe.. tapi saya rasa itu masalah teknis saja.

(catatan : semua gambar berasal dari website BKN)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun