-Bertentangan dengan kewajiban dan Hukum
a) menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, layak dan pantas.
b)pasal 6 ayat 1 (m) : "menghilangkan sikap arogansi dan sektoral"
c) pasal 6 ayat 1(n) : "Mengindentifikasi setiap kepentingan yang timbul atau mungkin benturan kepentingan yang timbul dan memberitahukan ke pemimpin lainnya sesegera mungkin.
d) pasal 6 ayat 1 (q) menahan diri terhadap godaan yang berpotensi mempengaruhi substansi keputusan
e) pasal 6 ayat 1 (r) : "memberitahukan dengan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan tugas maupun tidak.
f) pasal 6 ayat 1 (u) : "Membatasi pertemuan di ruang publik seperti di hotel, restoran atau lobi kantor atau hotel atau di ruang publik lainnya.
Dari kronologis ini apakah bisa dikatakan :
1. Apakah Samad bersih dari Permainan Politik pada saat ini.
2. Apakah bila kemudian hal ini menjadi bukti dalam paparan publik, bisakah Samad mempertanggungjawabkan perbuatannya, seperti ia menyeret Suryadharma Ali (SDA) dimana ia saat itu sebagai Ketua KPK, dan SDA berada dalam lingkaran Prabowo, ia juga mempermalukan Prabowo pada Pilpres 2014. Tujuannya agar ia menaikkan posisi tawarnya pada Jokowi dan mempesona lawan politik Prabowo.
3. Lantas kenapa pemberian stempel terjadi amat politis, seperti pada SDA, lalu ketika Rini naik ia tidak melakukan langkah politik sementara Rini dikabarnya "tidak layak KPK", lalu pada Jenderal BG ia tiba-tiba memberikan penangkapan dan diuntungkan oleh eforia besar keberpihakan publik, lucunya juga ketika Badrodin Haiti naik dan sama-sama diindikasikan punya rekening gendut Samad diam saja.