Mohon tunggu...
sawaludin
sawaludin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kegagalan Pemerintah dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun

12 November 2015   07:35 Diperbarui: 16 November 2015   15:24 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorangg maka tingkat pendapatannya juga semakin baik. Karena orang yang berpendidikan lebih produktif dibandingkan dengan yang tidak berpedidikan.

Di Amerika Serikat (1992), seseorangyang berpendidikan doktor, penghasilan rata-rata pertahunnya sebesar 55 juta dollar, master penghasilan rata-rata 40 juta dollar pertahunnya, dan sarjana sebesar 33 juta dollar pertahunnya. Sementara itu, lulusan pendidikan lanjutan berpenghasilan pertahunnya rata-rata sebesar 19 juta dollar. Sementara di indonesia lulusan universitas 3,5 juta rupiah perbulannya, akademi 3 juta perbulannya, lulusan anak SLTA 1,9 dan sd 1,1 juta rupiah.

Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama dalam pembangunan nasional, terutama untuk pembangunan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah lagi suatu negara untuk membangun bangsa. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.

Tujuan pendidikan Dalam GBHN tahun 1983, dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu :
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.           

Dalam UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jadi pemerintah saat ini harus memprioritaskan penting masalah pendidikan dan perekonomian peserta didik. Agar pendidikan bisa dirasakan secara merata, bukan hanya dirasakan sebagian orang yang mampu tetapi juga dengan orang yang tidak mampu membiayai kehidupannya untuk bersekolah. Secara jelas telah disebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Dengan demikian,berarti bahwa hak setiap warga negara indonesia untuk memperoleh pendidikan sudah di jamin oleh hukum yang pasti dan bersifat mengikat. Artinya pihak manapun tidak dapat merintangi atau menghalangi maksud seseorang untuk belajar dan mendapatkan pengajaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun