Kesulitan lain yang masih dihadapi adalah ketika mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang membutuhkan waktu cukup lama. Sehingga sampai saat ini, belum ada panggilan untuk produksi kacang otok ini.
"Sampai ke sana 3 kali. Pertama-tama katanya komputernya gak bisa ngirim rusak. Kedua kali sampai ketiga kalinya masih sama sampai ke Patrang surat Kesehatan disuruh ke sana, ya mumpung gratis," tambahnya.
Semoga ke depannya usaha ini bisa memperluas jangkauan pasar, tidak hanya di area Jember tapi di beberapa kota lainnya. Harapannya, seluruh kegiatan dari produksi sampai pengemasan bisa dilakukan secara otomatis menggunakan mesin yang sudah canggih, khususnya bagian pengemasan agar produk tidak mudah rusak. Kemudian, untuk proses kepengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) lekas diberi titik terang karena prosesnya yang membutuhkan waktu lama. Agar nantinya produksi kacang otok ini bisa diyakini oleh para konsumen tentang  standar keamanannya sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H