Hukum Islam merujuk kepada keseluruhan sistem hukum yang berdasarkan pada ajaran dan prinsip-prinsip agama Islam. Sistem hukum Islam memiliki landasan utama yang bersumber dari Al-Quran, yang dianggap sebagai kitab suci dalam agama Islam, dan juga dari Sunnah, yaitu tindakan, perkataan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.
Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hingga hukum ekonomi. Sistem hukum Islam juga mencakup prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan bagi tata cara beribadah, keadilan sosial, dan kesejahteraan umat.
Selain itu, dalam sistem hukum Islam, terdapat juga konsep-konsep seperti qisas (hukum pembalasan), diyat (hukum tebusan), serta hudud (hukum yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu) yang merupakan bagian dari hukum pidana dalam Islam.
Pelaksanaan hukum Islam sering kali melibatkan penafsiran dan pendalaman atas sumber-sumber utamanya, seperti Al-Quran dan Sunnah, yang melahirkan studi fikih, atau pengetahuan tentang hukum Islam. Proses ijtihad, yaitu upaya para ulama untuk menafsirkan ajaran Islam dan menerapkannya dalam konteks sosial dan zaman tertentu, juga merupakan bagian penting dari pengembangan dan penerapan hukum Islam.
Namun, perlu diingat bahwa pengertian dan implementasi hukum Islam dapat berbeda-beda tergantung pada konteks geografis, kelembagaan, dan interpretasi local di berbagai negara maupun wilayah di dunia Muslim.
PERBEDAAN ANTARA SYARIAH, FIQIH, QANUN DAN HUKUM ISLAM
1. Syariah:
  - Merujuk kepada ajaran Islam yang mencakup aspek spiritual dan moral, serta tata cara hidup umat Islam. Syariah bersumber dari Al-Quran, Sunnah (tindakan dan kata-kata Nabi Muhammad), Ijma (konsensus para ulama), dan Qiyas (analogi hukum). Syariah mencakup prinsip-prinsip moral, hukum, keadilan, dan tata cara beribadah.
2. Fiqih:
  - Merupakan studi dan pemahaman manusia terhadap Syariah. Fiqih melibatkan penafsiran terhadap teks-teks suci Islam (seperti Al-Quran dan hadis) untuk merumuskan hukum-hukum yang dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Fiqih melibatkan ijtihad, yaitu usaha untuk merumuskan hukum-hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip Syariah dalam konteks zaman dan situasi baru.
3. Qanun: