Mohon tunggu...
savirah maya dewi
savirah maya dewi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa UIN SUNAN KALIJAGA KOMUNIKASI & PENYIARAN ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebebasan Pers di Indonesia

26 September 2012   00:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:41 2757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH JURNALISTIK

DOSEN PENGAMPU : SUPADIYANTO

Disusun Oleh :

Savirah Maya Dewi (10210061)

HP : 087738165654

E-mail : savirudkyustarmuah@gmail.com


JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM

FAKULTAS DAKWAH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2012



BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Pada awalnya, manusialah yang menciptakan teknologi untuk mempermudah kerja manusia itu sendiri, termasuk mempermudah dalam komunikasi. Teknologi yang bisa memperpendek jangkauan dan mempersingkat waktu kemudian diciptakan. Berkaitan dengan itu, berbagai perkembangan cara berkomunikasi mengalami revolusi yang sangat dahsyat. Cara penyampaian berita kepada masyarakat dengan cara “manual” dianggap tidak relevan lagi. Surat kabar, televisi, dan radio tidak lagi hanya mengandalkan medianya itu sendiri, tetapi sudah memakai media internet.

Berkaitan dengan proses penyebaran informasi yang dahulunya dilakuan para jurnalis mainstream media (media utama) seperti jurnalis (wartawan) televisi, radio, dan media cetak lain, sekarang sudah banyak yang meggugat. Penyebaran informasi dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, apa saja, dan dengan cara apa saja. Dengan internet dan perantaraan blog, semua orang bisa menjadi jurnalis. Jurnalis berarti proses pencarian, pengolahan, penulisan, dan penyebaran informasi bisa dilakukan semua orang melalui blognya.

RUMUSAN MASALAH

1.Apa pengertian pers?

2.Bagaimana pasang surut kebebasan pers di Indonesia?

3.Bagaimana etika kebebasan pers?

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Pers

Secara etimologis, kata pers dalam bahasa Belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai dengan apadikatakan I Taufik dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara dua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang (kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak pada kertas tersebut dengan cara menekannya.

B.Pasang Surut Kebebasan Pers di Indonesia

Salah serang negarawan terkenl Amerika, Thommas Jefferson, tahun 1787 pernah berkata, ”jika saya ditanya mana yang akan saya pilih, pemerintah tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintah, tanpa ragu saya akan meilih yang terakhir.” Menurut Wina Armada pernyataan tersebut menunjukkan bahwa betapa dia menginginkan pers mempunyai fungsi dan posisi yang penting dan dihargai di Amerika. Dia berpandangan bahwa peran dan kedudukan pers seperti itu hanya dicapai bila ada kebebasan pers. Tegasnya kebebasan pers tidak boleh dikekang.

Kebebasan pers adalah kondisi yang memungkinkan para pekerja pers tidak dipaksa untuk berbuat sesuatu dan mampu berbuat sesuatu untuk mencapai apa yang mereka inginkan. Pers diberi kesempatan untu mencari, mengumpulkan, menyimpan, dan menyiarkan informasi yang didapatkan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

J. Herbert Altschull mengklasifikasikan tiga bentuk dasar sistem pers, yaitu: Sistem pers pasar yang berada di tengah-tengah negara kapitalis, sistem pers maxis yang berada di negara-negara sosialis, dan sistem pers berkembang yang beada di negara-negara sedang berkembang.

1.Pada sistem kebebasan pasar, kebebasan pers dipandang sebagai :

a. para wartawan bebas dari segala bentuk kontrol eksternal

b. pers tidak melayani kekuasaaan negara dan tidak dimanipulasi oleh negara

c. pers tidak membutuhkan kebijaksanaan pers nasional yang menjamin adanya kebebasan pers

2.Pada sistem marxis, kebebasan pers dipandang sebagai :

a.Pers harus menyiarkan pendapat semua goongan masyarakat, tidak hanya golongan yang berpunya saja

b.Kebebasan pers diperlukan untuk menghambat dan menangkal semua ancaman dari luar

c.Pers membutuhkan kebijaksanaan pers nasional untuk menjamin pelaksanaan kebebasan pers berjalan sesuai dengan kehendak negara

d.Pada sistem berkambang, kebebasan pers dipandang sebagai :

a.para wartawan bebas menentukan ihwal yang baik dan yang buruk

b.kepentingan nasional lebih penting daripada kebebasan pers

c.pers membutuhkan kebijaksanaan pers nasional untuk melindungi kebebasan pers yang legal.

C. Prinsip-prinsip Etika Kebebasan Pers

Kebebasan pers sebagai manifestasi dari kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, hak itu dibatasi oleh hak orang lain.

Hal yang sesuai dengan sistem pers tanggung jawab sosial yang dianut pers Indonesia. Dimana kebebasan pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban dalam undang-undang pers. Penjelasan UU No. 40 tahun 1999, pasal 4 aat (1) ditegaskan, “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.”

Penjelasan tersebut jika diterjemahkan ke dalam penyajian berita dan profesi kewartawanan yang mencakup tanggung jawab untuk menyebarluaskan berita yang dianggap benar dalam arti sungguh-sungguh terjadi. Apabila ada unsur keragu-raguan, berita tersebut sebaiknya tidak disebarluaskan, apalagi jika menyangkut nama baik orang lain.

Hal ini kemudian dipertegas dengan pasal 6 butir c yang menyebutkan bahwa “Pers nasional melaksanakan peranan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Pers tidak boleh mengarang peristiwa atau memasukkan opininya dalam tulisan berita. Setiap bahan berita harus diperiksa kebenarannya dengan melakukan check and recheck.



BAB III

KESIMPULAN

Kebebasan pers memang harus dijamin di dalam sebuah negara. Hanya dengan kebebasan pers, pemerintahan bisa berjalan lebih demokratis. Pers yang dikekang hanya akan membunuh pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang berarti membunuh martabat kemanusiaan. Dengan alasan apapun pemerintah tidak bisa mengekang kebebasan pers. Karenanya, kebebasan pers harus dijamin oleh Undang-Undang. Jika ada keinginan pemerintah menghambat kebebasan pers, semua pihak harus melarangnya. Pers adalah lembaga di bawah negara. Pers sama dengan manusia pada umumnya. Jika ia terbukti besalah tak ada alasan untuk menghindar dan membenarkan segala tindakannya.

Daftar Pustaka :

Armada, Wina SA, 1993, Menggugat Kebebasan Pers, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Nurudin, 2009, Jurnalisme Masa Kini, Jakarta: Rajawali Pers

Sobur, Alex, 2001, Etika Pers: Profesionalisme Dengan Nurani, Bandung: Humaniora Utama Press

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun