Mohon tunggu...
Savina Permana
Savina Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswi Jurusan Akuntansi semester 5 yang memiliki minat pada bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Lembaga Keuangan Syariah Nonbank di Indonesia

17 Desember 2024   15:42 Diperbarui: 17 Desember 2024   15:42 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Nonbank (LKSNB) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Lembaga ini memainkan peran penting sebagai salah satu bagian utama dalam sistem keuangan syariah, dengan menyediakan solusi keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Dalam buku yang ditulis oleh (Dahniaty et al., 2021) Lembaga Keuangan Syariah Nonbank merupakan salah satu badan usaha jasa keuangan yang menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip islam, serta menyediakan layanan keuangan kepada nasabah yang diatur oleh regulasi pemerintah terkait keuangan. Lembaga Keuangan Syariah Nonbank tidak diperbolehkan untuk mengumpulkan dan menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan, melainkan disalurkan kembali untuk kegiatan yang produktif.  

Lembaga Keuangan Syariah Nonbank (LKSNB) terdiri atas berbagai entitas, seperti koperasi syariah, lembaga pembiayaan syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, serta lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Dalam operasionalnya, LKSNB berfokus pada upaya mengembangkan ekonomi umat dengan menerapkan sistem keuangan yang berprinsip pada keadilan, transparansi, serta pembagian risiko sesuai prinsip dalam islam. Berikut adalah beberapa contoh jenis Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank yang diterapkan di Indonesia:

1. BMT (Baitul Maal Wat Tamwil)

Bait at-Tamwil adalah lembaga keuangan Islam non-bank yang berfokus pada untuk mencapai keuntungan (profit-oriented) yang memiliki aktivitas utama meliputi pengumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan, yang kemudian disalurkan untuk membiayai usaha-usaha produktif dan menguntungkan, sesuai dengan prinsip ekonomi syariah (Sulistyowati, 2021). BMT menjalankan dua fungsi utama, yaitu Bait al-Maal dan Bait at-Tamwil. Bait al-Maal berperan sebagai lembaga sosial yang tidak berorientasi pada profit, berfokus untuk mengelola dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Sementara Bait at-Tamwil berfokus pada aktivitas keuangan komersial untuk mendukung perekonomian masyarakat melalui sistem keuangan syariah.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang melayani masyarakat dengan penghasilan rendah atau menengah ke bawah yang membutuhkan dana mendesak, seperti biaya pendidikan, pengobatan, atau keperluan hari raya. Dalam pegadaian syariah, menggunakan prinsip akad Ar-rahn, yang secara etimologis berarti "tetap" atau "kekal", sedangkan secara terminologis, Ar-rahn adalah menjadikan harta sebagai jaminan utang agar dapat dilunasi atau dijual jika utang tidak dibayar. Prinsip rahn adalah menjadikan barang bernilai sebagai jaminan utang, di mana pihak yang berutang dapat memanfaatkan barang tersebut sebagai solusi praktis untuk menjamin pengembalian utang (Dahniaty et al., 2021).

3. Asuransi Syariah

Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), merupakan lembaga usaha yang bertujuan untuk saling membantu dan melindungi antar individu melalui investasi aset (tabbaru') dengan menggunakan prinsip pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu, berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah islam. Akad tersebut harus bebas dari unsur maysir (spekulasi), riba, gharar (ketidakjelasan), zhulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat. Kehadiran asuransi syariah merupakan respons terhadap kebutuhan umat Muslim untuk menghindari risiko dengan tetap mematuhi syariat Islam, serta memiliki peran penting dalam menjaga kemaslahatan umat (Rosana, 2023)

4. Koperasi Syariah

Koperasi merupakan lembaga keuangan non-bank berbasis prinsip syariah sangat relevan dengan konsep lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) berkembang pesat di lingkungan ekonomi masyarakat pada sektor koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), membuktikan bahwa penerapan sistem ekonomi syariah dapat diterima oleh masyarakat, serta dapat diterapkan, dan memiliki nilai positif dalam pembangunan ekonomi (Sulistyowati, 2021). Koperasi syariah berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi UKM dengan melalui sistem syariah, yang dapat mendorong kehidupan ekonomi dengan prinsip berkeadilan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan koperasi. Selain itu, koperasi syariah juga memberikan bimbingan dan pengajaran untuk memperkuat nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan sosial dan masyarakat.

Penerapan lembaga keuangan syariah non-bank di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong perkembangan ekonomi dan sektor keuangan, serta memberikan solusi keuangan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat dan kebutuhan akan penyempurnaan regulasi, lembaga keuangan syariah nonbank memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Dengan dukungan dari pemerintah, otoritas terkait, dan sektor swasta, diharapkan lembaga ini dapat terus berkembang, memberikan akses layanan yang lebih mudah, dan memberikan dampak yang berarti terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan dan kemajuan lembaga keuangan syariah non-bank sangat penting dalam mewujudkan pertumbuhan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun