Mohon tunggu...
Savina Permana
Savina Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswi Jurusan Akuntansi semester 5 yang memiliki minat pada bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Zakat sebagai Solusi Kemiskinan di Indonesia

8 Oktober 2024   20:00 Diperbarui: 8 Oktober 2024   20:03 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemiskinan masih menjadi masalah fundamental di indonesia dari waktu ke waktu yang menjadi fokus utama pemerintah dalam menyelesaikannya. Berbagai kebijakan pemerintah saat ini masih belum efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya gap tingkat kekayaan dan kemiskinan yang masih tinggi yang berdampak pada permasalahan distribusi pendapatan di Indonesia (Pratama, 2015).

Untuk itu diperlukan instrumen lain untuk mendukung upaya dan kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia, salah satunya yaitu Zakat (Jacob et al, 2024). Zakat adalah salah satu rukun islam yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk melaksanakannya. 

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap umat muslim yang mampu untuk kemudian di distribusikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya (Abdullah, R. M & Kamal F., 2014). Zakat dapat menjadi solusi yang efektif sebagai dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan ekonomi di Indonesia yang dapat dikembangkan dengan melalui pendistribusian modal untuk usaha dan pemberdayaam dalam masyarakat miskin (Makraja, F., 2014)

Dalam penelitian Siregar, F.A (2024) menyatakan zakat memiliki potensi yang sangat besar dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Hal ini didukung dengan meningkatnya realisasi pengumpulan zakat serta kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi. 

Melalui instrumen zakat, pendapatan masyarakat dapat diseimbangkan dengan baik berkat adanya proses distribusi pendapatan yang lebih merata. Salah satu bentuk distribusi tersebut yaitu Zakat produktif, sebagai  program pemberdayaan ekonomi.  

Zakat produktif tersebut disalurkan dalam bentuk modal, baik berupa uang tunai, modal barang sebagai penunjang berdagang maupun peralatan yang digunakan sebagai penunjang usaha dalam kegiatan untuk mencari nafkah. 

Melalui zakat produktif diharapkan dapat mendukung aktivitas yang bermanfaat dalam jangka panjang dan dapat meningkan taraf hidup masyarakat miskin. Terdapat tiga kriteria dan syarat untuk penerima zakat produktif yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Sudah memiliki usaha berjalan yang produktif dan layak
  • Memiliki ketersediaan untuk dibimbing dan diberikan pendampingan
  • Memberikan laporan usaha secara rutin dalam kurun waktu enam bulan sekali

Dengan menjadi salah satu alternatif instrumen dalam mengatasi kemiskinan, zakat mempunyai kedudukan yang penting, strategis dalam pemberdayaan kesejahteraan manusia. Untuk mengoptimalkan potensi zakat secara efektif dan maksimal maka harus dikelola dengan sistematis. 

Hal itu dapat dilakukan dengan pendistribusian secara merata dan adil serta memiliki pendayagunaan atau manfaat yang dapat menunjang kesejahteraan. Sehingga potensi zakat secara ideal dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Referensi:

Abdullah, R.M & Kamal, F. (2014). Pengantar ISLAMIC ECONOMICS Mengenal Konsep dan Praktek Ekonomi Islam. Makassar: Lumbung Informasi Pendidikan (LIPa).

Jacob, J., Kotib, M., Kamal, M., Semmawi, R., & Syam, F. (2024). Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(4), 2961-2970.

Makraja, F. (2024). ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN EKONOMI ISLAM DALAM UPAYA MENGENTASKAN KEMISKINAN DI INDONESIA. Journal of Sharia and Law, 3(1), 113-126.

Pratama, Y. C. (2015). Peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan (Studi kasus: Program zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional). Tauhidinomics: Journal Of Islamic Banking And Economics, 1(1), 93-104.

Siregar, F. A. (2024). OPTIMALISASI ZAKAT DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA. PROFJES: Profetik Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun