Kemiskinan masih menjadi masalah fundamental di indonesia dari waktu ke waktu yang menjadi fokus utama pemerintah dalam menyelesaikannya. Berbagai kebijakan pemerintah saat ini masih belum efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya gap tingkat kekayaan dan kemiskinan yang masih tinggi yang berdampak pada permasalahan distribusi pendapatan di Indonesia (Pratama, 2015).
Untuk itu diperlukan instrumen lain untuk mendukung upaya dan kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia, salah satunya yaitu Zakat (Jacob et al, 2024). Zakat adalah salah satu rukun islam yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk melaksanakannya.Â
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap umat muslim yang mampu untuk kemudian di distribusikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya (Abdullah, R. M & Kamal F., 2014). Zakat dapat menjadi solusi yang efektif sebagai dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan ekonomi di Indonesia yang dapat dikembangkan dengan melalui pendistribusian modal untuk usaha dan pemberdayaam dalam masyarakat miskin (Makraja, F., 2014)
Dalam penelitian Siregar, F.A (2024) menyatakan zakat memiliki potensi yang sangat besar dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Hal ini didukung dengan meningkatnya realisasi pengumpulan zakat serta kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi.Â
Melalui instrumen zakat, pendapatan masyarakat dapat diseimbangkan dengan baik berkat adanya proses distribusi pendapatan yang lebih merata. Salah satu bentuk distribusi tersebut yaitu Zakat produktif, sebagai  program pemberdayaan ekonomi. Â
Zakat produktif tersebut disalurkan dalam bentuk modal, baik berupa uang tunai, modal barang sebagai penunjang berdagang maupun peralatan yang digunakan sebagai penunjang usaha dalam kegiatan untuk mencari nafkah.Â
Melalui zakat produktif diharapkan dapat mendukung aktivitas yang bermanfaat dalam jangka panjang dan dapat meningkan taraf hidup masyarakat miskin. Terdapat tiga kriteria dan syarat untuk penerima zakat produktif yang harus dipenuhi, yaitu:
- Sudah memiliki usaha berjalan yang produktif dan layak
- Memiliki ketersediaan untuk dibimbing dan diberikan pendampingan
- Memberikan laporan usaha secara rutin dalam kurun waktu enam bulan sekali
Dengan menjadi salah satu alternatif instrumen dalam mengatasi kemiskinan, zakat mempunyai kedudukan yang penting, strategis dalam pemberdayaan kesejahteraan manusia. Untuk mengoptimalkan potensi zakat secara efektif dan maksimal maka harus dikelola dengan sistematis.Â
Hal itu dapat dilakukan dengan pendistribusian secara merata dan adil serta memiliki pendayagunaan atau manfaat yang dapat menunjang kesejahteraan. Sehingga potensi zakat secara ideal dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Referensi: