Konco Ole Ate
2.941
3.270
329
3
MDT – DT
23.373
21.638
1.735
Berdasarkan hasil perhitungan ulang di dua kecamatan di atas, maka setelah menggabungkan seluruh perolehan suara setiap paket secara keseluruhan di Sumba Barat Daya adalah sebagai berikut:
1.Paket MANIS: 10.97 + 580 = 10.759
2.KONCO OLE ATE: 79498 + 846 = 80.344
3.MDT – DT: 81543 – 13172 = 68.371.
Dengan demikian, selisih antara Paket Konco Ole Ate dengan MDT - DT yaitu 80.344 – 68371 = 11.973. Jadi kemenangan seharusnya ada pada paket Konco Ole Ate dengan selisih angka 11.973.
Setelah fakta perhitungan ulang ini terkuak dan ditetapkannya Ketua KPUD SBD sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Pilkada, maka demi tegaknya hukum yang berkeadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang kita banggakan sebagai benteng demokrasi tingkat akhir, yang telah memenangkan pihak KPUD SBD dengan keputusan nomor 103/PHPU.D-XI/2013 atas perselisihanHasil Pilkada di Sumba Barat Daya (SBD), NTT tahun 2013, serta menguatkan keputusan KPUD SBD, bertanggal 10 Agustus 2013dengan Berita Acara nomor: 41/BA/VII/2013) dan nomor45/kpts/KPU-Kab.180.964761/2013 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2013, maka WAJIB HUKUMnya bagi MK untuk melakukan revisi atas kekeliruan fatal dalam penetapan keputusan dalam perkara sengketa Pilkada SBD antara Paket Konco Ole Ate dan KPUD SBD tersebut.
Bila hal itu tidak dilakukan oleh pihak MK, maka hal itu merupakan genderang kematian bagi sebuah keadilan hukum di republik yang katanya menjunjung tinggi supremasi Hukum. Setiap warga Negara akan selalu bertanya ada apa dibalik keputusan kontroversial yang dilakukan oleh sebuah lembaga terhormat dan terpercaya sekaliber Mahkamah Konstitusi. Mari kita tunggu langkah nyata yang diambil oleh pihak MK untuk mencermati kembali keputusannya.