Mohon tunggu...
Saverbhula
Saverbhula Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan media online

Saverbhula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eliminasi Anjing Liar di Kabupaten Ngada, Siapa yang Salah?

25 Oktober 2019   08:25 Diperbarui: 25 Oktober 2019   19:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPASIANA - Rabies adalah Suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Untuk wilayah Kabupaten Ngada meningkatnya kasus penyakit  rabies karena gigitan hewan anjing.


Catatan awak media kabupaten Ngada seperti " kumparan " menuliskan bahwa Sejak awal tahun sampai dengan keadaan bulan Agustus 2019 kasus gigitan hewan penular Rabies (HPR) mencapai 1.280 kasus.

Masih tentang rabies media " pos kupang ". Sejak Januari hingga Juni 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada mencatat sudah 839 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR).

Sementara itu " RadarNTT " coba untuk memperingati bahwa  Tahun 2000 data gigitan anjing hampir sama yakni 1.780 gigitan dan 50 orang meninggal dunia, sedangkan tahun 2019 terjadi 1.280 gigitan dan 2 orang meninggal dunia.

Atas mewabahnya kasus gigitan anjing tersebut dari bulan januari hingga agustus 2019, Bupati Kabupaten Ngada mengistruksikan untuk eliminasi anjing liar sejak tiga bulan lalu.

Berdasarkan surat Bupati Ngada Nomor 2 tahun 2019 tentang penanggulangan rabies.

Dalam rangka menanggulangi penyakit rabies dimana telah mengakibatkan kematian pada manusia dan meningkatkan kasus rabies pada anjing di Kabupaten Ngada,".

Point ke tujuh dalam surat tersebut berbunyi "semua anjing yang berkeliaran atau tidak diikat atau tidak dirantai atau tidak dikandangkan akan dieliminasi dengan cara di tembak. Atau cara lain dalam waktu dekat".

Instruksi Bupati Ngada pada point ke tujuh ini " Dieliminasi dengan cara ditembak" menciptakan pendapat publik pro dan kontra di berbagai media sosial.

Namun sebelumnya melalui surat instruksi tersebut  pemerintah kabupaten Ngada sudah menghimbaukan kepada masyarakat melalui Desa, RT, bahkan mimbar gereja.  Bagi ada yang pelihara hewan anjing harus diikat atau dikandang. Namun hingga petugas turun untuk eliminasi anjing banyak pemilik anjing tidak melakukan untuk selamatkan anjing.

Siapa yang salah ?

1. Bupati Ngada karena keluarkan surat nomor 2 tahun 2019 tentang penganggulangan raebies  ?

2. Pemilik anjing tidak mengikat atau dikandangkan anjing setelah mendengar instruksi  ?

3. Petugas lapangan yang melakukan eliminasi anjing ?

Pilih saja.

Namun, menurut pendapat saya mendukung tindakan  Bupati Ngada Drs. Paulus Soliwoa yang sudah keluarkan surat instruksi tersebut dan melewati proses yang benar yakni informsikan kepada masyarakat hewan anjing harus diikat atau dikandangkan. 

Himbauan yang terus dilanjutkan melalui Desa, Lurah, Dusun, RT hingga mimbar gereja. Baru menerjunkan petugas eliminasi mengingat mewabahnya kasus gigitan anjing di Kabupaten Ngada Tahun 2019.

Petugas eliminasi dilapangan tidak salah karena mereka melaksanakan tugas atas perintah.

Jika memang sayang peliharaan hewan seperti anjing, tentu ingin menyelamatkan dengan cara diikat atau dikandangkan.

Seandainya memang anjing punya tangan agar bisa bertahan hidup pasti dia memilih untuk diikat sendiri atau masuk kandang dari pada harus menunggu.

Bupati Ngada bisa disalahkan jika memang dalam eliminasi hewan anjing dari petugas tanpa adanya himbauan sebelumnya melalui surat.

Kedua petugas eliminasi juga bisa disalahkan jika mereka melakukan tugas sebagai eliminasi anjing yang sudah di ikat atau di kandangkan. Disitulah pemilik anjing benar untuk bisa dituntut untuk ganti rugi.

25 Oktober 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun