Mohon tunggu...
Savana Raniola
Savana Raniola Mohon Tunggu... -

sekedar menikmati, tanpa harus menghakimi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Lebih Dalam Pekerjaan DPD RI

9 November 2018   18:31 Diperbarui: 9 November 2018   18:57 1412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan secara sederhana mengenai fungsi dari DPD RI. Sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam menyinergikan gerak daerah dengan Negara, namun tertutup oleh baying-bayang DPR atau DPRD RI. Bukan sembarang pekerjaan yang harus dijalani oleh para anggota DPD RI.

Hamper seluruh pekerjaan Negara memerlukan andil dari daerah. Kesadaran akan banyaknya pekerjaan DPD RI sebagai legislatif, maka aturan menetapak pembagian kerja. Pembagian kerja tersebut dikelompokan berdasarkan porsi yang sama besar. Digunakanlah sistem pembagian yang bernama komite.

Komite merupakan alat kelengkapan DPD RI yang memiliki lingkup tugas tertentu dan bersifat tetap. DPD RI memiliki empat Komite. Komite I memiliki lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah.

Lingkup tugas yang diemban oleh Komite I dijabarkan dalam beberapa aspek, yaitu (1) pemerintahan daerah, (2) hubungan pusat-daerah dan antar daerah, (3) pembentukan, pemakaran, dan penggabungan daerah, (4) pemukiman dan kependudukan, (5) pertahanan dan tata ruang, (6) politik, hukum, HAM, dan ketertiban umum, dan (7) permasalahan daerah di wilayah perbatasan Negara.

Komite II DPD RI hadir dengan tugas lain yang meliputi pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya.  Lingkup tugas pada sector sumber daya tersebut dijabarkan menjadi (1) pertanian dan perkebunan, (2) perhubungan, (3) kelautan dan perikanan, (4) energy dan sumber daya mineral, (5) kehutanan dan lingkungan hidup, (6) pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, (7) perindustrian dan perdagangan, (8) penanaman modal, dan (9) pekerjaan umum. Pada sisi yang lain, Komite III DPD RI memiliki fokus tugas pada pendidikan dan agama.

Tugas dari Komite III mencakup banyak aspek, yaitu (1) penddikan, (2) agama, (3) kebudayaan, (4) kesehatan, (5) pariwisata, (6) pemuda dan olahraga, (7) kesejahteraan sosial, (8) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, (9) tenaga kerja dan transmigrasi, (10) ekonomi kreatif, (11) pengendalian kependudukan atau keluarga berencana, dan (12) perpustakaan.

Komite IV dibentuk sebagai alat kelengkapan DPD RI yang memiliki lingkup tugas dalam rancangan undang-undang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat-daerah, pemberian pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan Negara, pemilihan anggota BPK, pajak, usaha mikro yang kecil dan menengah.

Lingkup tugas tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu (1) anggaran pendapatan dan belanja Negara, (2) pajak dan pungutan lain, (3) perimbangan keungan pusat-daerah, (4) perimbangan hasil pemeriksaan keuangan Negara dan pemilihan anggota BPK, (5) lembaga keuangan, dan (6) koperasi, usaha mikro kecil menengah.

Tidak hanya Komite yang digunakan sebaga alat kelengkapan dalam DPD RI. Terdapat beberapa alat kelengkapan lain, yaitu Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Parlemen, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, Badan Akuntabilitas Publik, dan Panitia Musyawarah. Alat kelengkapan yang berada dalam DPD RI bersifat tetap, dan membantu jalan kinerja anggota dewan.

Bambang Soepijanto (Sumber : nasional.kompas.com)
Bambang Soepijanto (Sumber : nasional.kompas.com)
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwasanya pada pemilihan umum 2019 anggota DPD RI diambil sejumlah empat orang dari masing-masing Provinsi. Komposisi tersebut menekankan keadilan bagi setiap daerah di Indonesia, agar suaranya sama-sama terwakilkan. Komposisi yang ada membuat anggota DPD RI merupakan Right Man at The Right Place, atau dalam bahasa Indonesia adalah orang yang tepat pada suatu tempat.

Anggota terpilih harus memiliki kompetensi yang dapat dimplementasikan pada alat kelengkapan DPD RI. Hal ini yang menggilitik karena masyarakat harus mengerti kapasitas yang dimiliki calon anggota DPD RI 2019 berdasarkan latar belakangnya. Untuk daerah pemilihan Yogyakarta, terdapat salah satu calon pendatang baru yang menarik perhatian, yaitu Bambang Soepijanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun