d. Â melarang advokat menolak klien dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
Bahkan seseorang yang telah jelas-jelas mengaku membunuhpun seorang advokat tidak boleh menolak jika diminta untuk mendampingi tersangka/terdakwa dalam pembelaannya di depan hukum.
Alasan Otto Hasibuan Menangani perkara SN
Otto mengakui banyak pertanyaan dari rekan-rekan dan masyarakat terkati langkahnya menjadi kuasa hukum SN. Untuk menjawab dan menanggapi pertanyaan itu Otto menyampaikan alasannya mengapa bergabung di tim kuasa hukum SN.
1. Alasan Etika. Ada kode etik advokat dimana kami hanya bisa menolak dua perkara yang ditawarkan. Pertama kalau bertentangan dengan nurani dan kita tidak ahli di bidangnya, selebihnya kami wajib membela.
2. Alasan pribadi. Otto mau menangani kasus yang membelit ketua umum Partai Golkar itu adalah adanya hasrat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa profesi advokat bukanlah mencari kemenangan di pengadilan, melainkan memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan benar.
3. Ingin meluruskan bahwa kliennya itu belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Otto memahami jika masyarakat seolah menilai kliennya telah bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi yang besar.
Otto berharap masyarakat memahami bahwa keterlibatannya adalah menyangkut profesinya sebagai advokat  yang harus tunduk kepada UU Advokat dan Kode Etik Profesi Advokat (KEAI) dan hukum hanya bisa ditegakkan dengan proses yang baik dan benar. Dengan alasan kode etik jugalah  tahun 2014  Otto Hasibuan pernah menyatakan mundur dari tim pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar karena  Otto mengaku memiliki benturan kepentingan (conflic interest) dalam kasus tersebut.
Terlepas dari keputusan seorang advokat untuk membela tersangka/perkara tindak pidana korupsi , masyarakat tidak boleh mengidentikan advokat yang membela tersangka perkara tindak pidana korupsi identik dengan advokat korup. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU No.18 Tahun 2003.
Harus diingat, tujuan advokat membela seorang kliennya bukan semata-mata untuk tujuan materi  dan popularitas namun  untuk penegakan hukum, kebenaran dan keadilan karena advokat pada hakikatnya merupakan suatu profesi terhomat  dan merupakan bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia.
Semoga Otto benar-benar memberikan pencerahan dan pengetahuan tentang hukum yang benar kepada masyarakat. Kita tunggu saja bagaimana bentuk pembelaan Otto dalam menangani kasus korupsi E-KTP yang melibatkan SN tersebut. Kasus ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK, tentu publik akan mengamati setiap detik perkembangannya.