Ayat (2): Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Ayat (3): Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (4): Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Mengenai konsekuensi praktik mahar pilkada, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan calon yang memberi mahar ke parpol bisa didiskualifikasi sepanjang dapat dibuktikan.
Nah, apakah calon kepala daerah jalur partai dukungan anda tidak termasuk calon yang melakukan praktik mahar politik?
Silahkan mencari jawabannya sendiri.
Â
Â
Salam Parjalpis,
Siantarcity
Â