Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Surat Terbuka untuk Dirjen Pajak Perihal Surat Edaran Nomor 26/Pj/2015

30 Mei 2015   11:56 Diperbarui: 12 September 2023   13:50 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan hormat,

Baru-baru ini  Direktorat Jendral Pajak (Dirjen) menerbitkan Surat Edaran nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 02 April 2015 dan ditujukan hanya kepada kalangan Direktorat Jenderal Pajak.  Dan sayangnya surat edaran ini menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi karena dianggap sangat merugikan Pengusaha Kena Pajak.

ISI SURAT EDARAN NO. SE-26/PJ/2015

Dalam surat edaran tersebut disampaikan maksud dan tujuan  sehubungan dengan penjelasan pelaksanaan Peraturan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir PER-17/PJ/2014 dan PER-16/PJ/2014 dan dilaksanakan dengan baik.

Secara singkat ada 3 hal yang menjadi perhatian saya isi dari surat edaran tersebut:

1. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

2.Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap dan akan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai KUP.

3. Menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP masing-masing,

PROTES DAN KEBERATAN DARI WAJIB PAJAK

Surat Edaran ini menjadi momok mengerikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini berusaha memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Banyak Wajib Pajak PKP yang menjadi tersandera dari surat edaran ini khususnya Wajib pajak yang sedang diaudit oleh KPP. Karena Pemeriksa Pajak langsung menerapkan surat edaran ini untuk menetapkan temuan pajak dan besaran tagihan pajak wajib pajak. Hanya karena peraturan yang masih abu-abu Wajib Pajak PKP harus dikenakan sanksi administrasi dan bagi pihak rekanan Faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan dan bisa dikenakan sanksi 100% jika terlanjur telah dikreditkan dan diperiksa. Bisa dibayangkan berapa besar beban Wajib Pajak yang harus ditanggung baik PKP Penjual maupun rekanannya. Saya katakan tersandera karena produk yang dihasilkan adalah Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dibayar. Dan atas STP tersebut tidak dapat diajukan keberatan pajak.

Di sebuah forum pajak Ortax , Surat Edaran ini menjadi bahan diskusi yang ramai dipersoalkan. Banyak praktisi yang menyampaikan protes terhadap SE ini karena dianggap telah merugikan Wajib pajak  secara sepihak dengan alasan:

1. bahwa Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 02 April 2015 dan berlaku surut sejak PER-24/PJ/2012 berlaku yaitu mulai 01 April 2013. Mengapa penjelasan PER-24/PJ/2012 dikeluarkan setelah 2 tahun berlaku?

2. Ketika sosialisasi sebelum mulai diberlakukan PER-24/PJ/2012 di akhir tahun 2012 dan di awal tahun 2013 tidak pernah disinggung mengenai larangan yang disebutkan dalam SE-26/PJ?2015 ini serta sanksinya.

3. Di akhir Surat sebagai penutup diinstruksikan agar mensosialisasikan SE-26/PJ/2015 tsb kepada Wajib Pajak. Mengapa setelah 2 tahun berlaku baru ditahun 2015 mensosialisasikannya?

4. Di Surat Pemberian NSFP  yang diterima Wajib Pajak dari KPP selalu ditulis : "2. Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat digunakan untuk Penerbitan Faktur Pajak di tahun 20..." . Bukankah surat dari KPP tsb hanya menyebutkan tahun penggunaannya saja?

 

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Dengan demikian ada baiknya bapak selaku Dirjen Pajak mencabut Surat edaran tersebut dengan pertimbangan:

1. SE tersebut akan sangat membebani dan merugikan Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak dan rekanannya

2. Suatu aturan atau penjelasan ada baiknya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

3. Mengurangi dampak negatif kepada investor karena tidak adanya kepastian hukum kepada wajib pajak.

Demikian surat ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian bagi Dirjen Pajak.

Hormat saya

Saut Donatus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun