Di sebuah forum pajak Ortax , Surat Edaran ini menjadi bahan diskusi yang ramai dipersoalkan. Banyak praktisi yang menyampaikan protes terhadap SE ini karena dianggap telah merugikan Wajib pajak  secara sepihak dengan alasan:
1. bahwa Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 02 April 2015 dan berlaku surut sejak PER-24/PJ/2012 berlaku yaitu mulai 01 April 2013. Mengapa penjelasan PER-24/PJ/2012 dikeluarkan setelah 2 tahun berlaku?
2. Ketika sosialisasi sebelum mulai diberlakukan PER-24/PJ/2012 di akhir tahun 2012 dan di awal tahun 2013 tidak pernah disinggung mengenai larangan yang disebutkan dalam SE-26/PJ?2015 ini serta sanksinya.
3. Di akhir Surat sebagai penutup diinstruksikan agar mensosialisasikan SE-26/PJ/2015 tsb kepada Wajib Pajak. Mengapa setelah 2 tahun berlaku baru ditahun 2015 mensosialisasikannya?
4. Di Surat Pemberian NSFP Â yang diterima Wajib Pajak dari KPP selalu ditulis : "2. Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat digunakan untuk Penerbitan Faktur Pajak di tahun 20..." . Bukankah surat dari KPP tsb hanya menyebutkan tahun penggunaannya saja?
Â
Dengan demikian ada baiknya bapak selaku Dirjen Pajak mencabut Surat edaran tersebut dengan pertimbangan:
1. SE tersebut akan sangat membebani dan merugikan Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak dan rekanannya
2. Suatu aturan atau penjelasan ada baiknya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
3. Mengurangi dampak negatif kepada investor karena tidak adanya kepastian hukum kepada wajib pajak.